Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan peringatan dini tsunami yang dikeluarkan karena tinggi gelombang di bawah 50 centimeter tetap bisa mematikan.
Peringatan dini tsunami di wilayah Indonesia dengan ketinggian gelombang diestimasi di bawah 50 centimeter diterbitkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pascagempa magnitudo 8,7 di Kamchatka, Rusia, Rabu 30 Juli 2025.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa hasil pemodelan dan pengukuran di beberapa lokasi di Samudera Pasifik menunjukkan ketinggian gelombang tsunami di luar Rusia rata-rata di bawah 50 centimeter termasuk Indonesia sebagaimana yang diinformasikan BMKG.
“Walaupun kecil, tsunami setinggi itu bisa membunuh. Kita punya pengalaman tahun 2011 di Papua, ada satu korban jiwa padahal tinggi gelombang terdeteksi hanya 33 centimeter,” ujarnya.
Abdul menjelaskan amplifikasi gelombang dapat terjadi di kawasan teluk atau pantai yang sempit sehingga gelombang yang tampak kecil di laut dalam bisa membesar saat mencapai daratan.
Untuk itu, BNPB meminta masyarakat di lima provinsi berstatus waspada tsunami, yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, segera mengosongkan kawasan pantai hingga peringatan dini dicabut.
“Masyarakat juga harus tetap menjauhi pantai sampai dua sampai tiga jam setelah gelombang pertama tiba. Jangan hanya saat estimasi waktu tiba tsunami,” katanya.
BNPB mengingatkan pula pemerintah daerah bersama BPBD, Kantor SAR, dan aparat TNI-Polri untuk memobilisasi masyarakat secara persuasif agar terinformasi dengan baik dan tidak panik.
5 Provinsi Status Waspada
Baca Juga: Gelombang Tsunami Landa Jepang Imbas Gempa Dahsyat Rusia, Warga Berlindung di Atap Gedung
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat di lima provinsi yang berstatus waspada untuk menjauhi dan mengosongkan wilayah pantai hingga peringatan dini gelombang tsunami resmi dicabut.
Peringatan dini tsunami di wilayah Indonesia diterbitkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pasca-gempa magnitudo 8,7 di Kamchatka, Rusia, pada Rabu pagi.
Sekretaris Utama BNPB Rustian dalam konferensi pers di Jakarta, mengatakan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat segera menyampaikan informasi ini kepada masyarakat secara persuasif untuk mengurangi kepanikan.
BNPB menilai arahan ini penting untuk menghindari risiko gelombang tsunami yang dapat diperparah kondisi teluk sempit.
"Daerah-daerah pantai yang memiliki formasi teluk seperti di Yotefa, Papua, berpotensi mengalami amplifikasi tinggi gelombang. Jadi masyarakat sebaiknya mengosongkan kawasan pantai,” ujarnya didampingi Abdul Muhari selaku Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.
Rustian mengingatkan pengalaman tsunami Jepang 2011 yang mencapai Papua dengan ketinggian terdeteksi hanya 33 centimeter di alat ukur (tide gauge), tetapi kemudian bisa mencapai 3,8 meter di dalam teluk karena amplifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar