Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan mengusut dugaan praktik tambang ilegal di Maluku Utara yang dilakukan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Hal itu diminta oleh sekelompok koalisi sipil yang tergabung dalam Anatomi Pertambangan Indonesia (API) saat membuat laporan ke Kejagung pada Selasa (29/7/2025).
"Kami telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum atau praktik illegal mining salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, yaitu PT. Wana Kencana Mineral (WKM)," beber Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi dalam keterangannya dikutip pada Rabu (30/7/2025).
Selain membuat laporan, API juga bersurat kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Surat yang dikirim koalisi sipil itu berkaitan dengan pernyataan ST Burhanuddin soal pengawasan terhadap pertambangan ilegal ore nikel saat berkunjung ke Malut, beberapa waktu lalu.
"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang telah disampaikan (Jaksa Agung ST Burhanuddin) kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara," ujarnya.
Berkaitan dengan laporan yang dibuat API didasarkan temuan jika PT WKM diduga tidak mengantongi dokumen penting, seperti dokumen reklamasi dan pasca tambang (JAMREK) sebagai syarat untuk penerbitan izin usaha pertambangan alias IUP.
"PT WKM diduga tidak memiliki dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang (JAMREK) yang sah dan valid sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014. JAMREK merupakan syarat mutlak untuk penerbitan IUP. Tanpa dokumen ini, IUP dapat dinyatakan cacat hukum dan seluruh kegiatan pertambangan ore nikel menjadi tidak sah secara administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan," bebernya.
Lebih lanjut, API menyebut, praktik dugaan penjualan ilegal sebesar 90 ribu ton ore nikel yang merupakan barang sitaan negara, dan tanpa prosedur lelang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi. Selain itu, PT WKM diduga juga tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) perihal praktik pertambangan ore nikel di Malut.
"Atas dasar hal-hal tersebut, kami memohon kepada Kejaksaan Agung agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh PT WKM. Mengusut keterlibatan pihak-pihak yang turut serta dalam proses perizinan yang tidak sesuai prosedur," ungkapnya.
Terkait adanya praktik dugaan pelanggaran itu, API mendesak agar aktivitas tambang yang tidak memenuhi ketentuan hukum di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara segera dihentikan sementara.
Baca Juga: Farhat Abbas Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo hingga Beathor PDIP: Mereka Bawel Banget!
"Melibatkan KPK atau Satgas Penegakan Hukum Terpadu apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pertambangan ilegal ore nikel," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo hingga Beathor PDIP: Mereka Bawel Banget!
-
Berkemeja Putih di Reuni UGM, Roy Suryo Sindir Jokowi Post Power Syndrome: Masih Sok Menjabat!
-
Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
-
Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain