Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan mengusut dugaan praktik tambang ilegal di Maluku Utara yang dilakukan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Hal itu diminta oleh sekelompok koalisi sipil yang tergabung dalam Anatomi Pertambangan Indonesia (API) saat membuat laporan ke Kejagung pada Selasa (29/7/2025).
"Kami telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum atau praktik illegal mining salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, yaitu PT. Wana Kencana Mineral (WKM)," beber Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi dalam keterangannya dikutip pada Rabu (30/7/2025).
Selain membuat laporan, API juga bersurat kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Surat yang dikirim koalisi sipil itu berkaitan dengan pernyataan ST Burhanuddin soal pengawasan terhadap pertambangan ilegal ore nikel saat berkunjung ke Malut, beberapa waktu lalu.
"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang telah disampaikan (Jaksa Agung ST Burhanuddin) kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara," ujarnya.
Berkaitan dengan laporan yang dibuat API didasarkan temuan jika PT WKM diduga tidak mengantongi dokumen penting, seperti dokumen reklamasi dan pasca tambang (JAMREK) sebagai syarat untuk penerbitan izin usaha pertambangan alias IUP.
"PT WKM diduga tidak memiliki dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang (JAMREK) yang sah dan valid sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014. JAMREK merupakan syarat mutlak untuk penerbitan IUP. Tanpa dokumen ini, IUP dapat dinyatakan cacat hukum dan seluruh kegiatan pertambangan ore nikel menjadi tidak sah secara administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan," bebernya.
Lebih lanjut, API menyebut, praktik dugaan penjualan ilegal sebesar 90 ribu ton ore nikel yang merupakan barang sitaan negara, dan tanpa prosedur lelang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi. Selain itu, PT WKM diduga juga tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) perihal praktik pertambangan ore nikel di Malut.
"Atas dasar hal-hal tersebut, kami memohon kepada Kejaksaan Agung agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh PT WKM. Mengusut keterlibatan pihak-pihak yang turut serta dalam proses perizinan yang tidak sesuai prosedur," ungkapnya.
Terkait adanya praktik dugaan pelanggaran itu, API mendesak agar aktivitas tambang yang tidak memenuhi ketentuan hukum di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara segera dihentikan sementara.
Baca Juga: Farhat Abbas Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo hingga Beathor PDIP: Mereka Bawel Banget!
"Melibatkan KPK atau Satgas Penegakan Hukum Terpadu apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pertambangan ilegal ore nikel," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo hingga Beathor PDIP: Mereka Bawel Banget!
-
Berkemeja Putih di Reuni UGM, Roy Suryo Sindir Jokowi Post Power Syndrome: Masih Sok Menjabat!
-
Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
-
Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
-
Pejabat OJK-BEI Mundur Saja Tak Cukup, Ketua Banggar DPR Desak Rombak Aturan 'Free Float'