Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tak terima dengan hasil gelar perkara khusus Bareskrim Polri yang memutuskan menghentikan laporan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Wakil Ketua TPUA, Riza Fadillah menilai keputusan hasil gelar perkara khusus yang disampaikan Biro Wasidik Bareskrim Polri itu tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkapolri.
Rizal secara khusus menyoroti poin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang menyatakan salah satu dasar dihentikannya laporan TPUA soal ijazah palsu Jokowi karena data sekunder tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
"Perlu ditegaskan, bahwa KUHAP atau ketentuan pidana lainnya tidak mengenal diksi data primer atau data sekunder dalam pembuktian," kata Riza dalam keterangannya dikutip Suara.com, Kamis (31/7/2025).
Sebagai aparat penegak hukum, Rizal menilai penyidik Bareskrim Polri seharusnya dapat membedakan barang bukti dan alat bukti. Ia lantas menjelaskan soal perbedaan itu berdasar KUHAP.
"Barang bukti itu berupa benda sedangkan alat bukti jelas aturnya dalam KUHP. Pasal 184 KUHP menyatakan bahwa alat bukti adalah; 1. keterangan saksi 2. keterangan ahli 3. surat 4. petunjuk 5. keterangan terdakwa," bebernya.
"Dengan demikian apa yang diajukan pelapor sekurangnya telah memenuhi unsur alat bukti, kecuali ijazah milik Jokowi yang tidak ditunjukkan terlapor pada gelar perkara khusus," imbuh Rizal.
Karena itu, Rizal menegaskan TPUA keberatan atas keputusan Biro Wasidik Bareskrim Polri menghentikan laporan mereka soal ijazah palsu Jokowi.
"Selayaknya penyidik atau Biro Wassidik tidak menghentikan penyelidikan karena masih terbuka terus ke depan pembuktian lanjutan yang akan diberikan oleh pelapor/TPUA," ujarnya.
Baca Juga: Survei LSI Sebut 74,6 Persen Publik Tak Percaya Isu Ijazah Palsu Jokowi, Sengaja 'Digoreng'?
Tutup Laporan TPUA soal Ijazah Palsu Jokowi
Bareskrim Polri resmi menutup atau menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan TPUA. Keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 9 Juli 2025.
“Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Kepala Biro Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2025 dikutip Suara.com, Rabu (30/7/2025).
Hasil gelar perkara khusus itu juga menyatakan bukti yang diajukan TPUA terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi tidak memenuhi standar pembuktian karena hanya berupa data sekunder.
“Fakta yang dihadirkan oleh pendumas atau pelapor hanya berupa data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” bunyi keputusan tersebut.
Karena itu dalam dokumen SP3D itu dijelaskan, laporan informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.2.4/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah Jokowi yang dilaporkan oleh Eggi Sudjana dari TPUA dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi