Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan (39).
Kesimpulan ini diperoleh setelah mereka melakukan pemantauan dan pengumpulan keterangan sejak peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2025.
“Berdasarkan upaya pemantauan dan pemeriksaan saksi, kami tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Anis menjelaskan, pemantauan dilakukan Komnas HAM melalui sejumlah langkah. Mulai dari meninjau lokasi kejadian sebanyak dua kali, meminta keterangan 12 saksi termasuk keluarga dan rekan kerja Arya Daru, serta memeriksa hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, RSUP Cipto Mangunkusumo, serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Meski tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya tetap membuka ruang penyelidikan jika ditemukan bukti baru di kemudian hari.
"Kami mengimbau kepada Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP," ujar Anis.
Di sisi lain Komnas HAM juga menyoroti beredarnya foto dan video jenazah ADP serta potongan rekaman CCTV di media sosial dan pemberitaan. Menurut Anis, hal ini berpotensi melanggar hak atas martabat manusia dan memperdalam trauma keluarga korban.
“Penyebaran konten sensitif itu tidak hanya memperdalam kesedihan keluarga, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perlakuan yang merendahkan martabat almarhum,” jelasnya.
Tak hanya itu Komnas HAM juga meminta, Kementerian Luar Negeri RI dan instansi lain lebih memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja. Sedangkan media dan masyarakat diharapkan bisa lebih menghormati privasi keluarga dengan tidak menyebarkan materi visual atau narasi spekulatif terkait peristiwa ini.
Baca Juga: Hanya Satu Cara Ini yang Bisa Membuktikan Arya Daru Diplomat Kemlu Bunuh Diri atau Dibunuh
Polda Metro Jaya sebelumnya juga menyimpulkan Arya Daru tewas bunuh diri. Namun penyelidik lebih memilih untuk menggunakan diksi meninggal dunia tanpa keterlibatan orang lain.
Kesimpulan itu didasari hasil penyelidikan yang mereka lakukan selama 21 hari sejak kematian Arya Daru. Berdasar catatan Suara.com setidaknya ada lima fakta penting yang terungkap dari hasil penyelidikan tersebut;
1. Arya Daru ditemukan tewas di kamar yang terkunci rapat dan dislot dari dalam;
2. Sidik jari di lakban identik milik Arya Daru;
3. Tidak ditemukan racun dalam tubuh Arya Daru;
4. Tidak ditemukan bercak darah, sperma dan material biologis orang
lain di kamar Arya Daru;
5. Arya Daru sempat menghubungi salah satu lembaga pertolongan untuk orang-orang yang depresi. Dalam surat elektronik atau email itu Arya Daru diketahui sejak tahun 2013 sudah memiliki keinginan bunuh diri.
Berita Terkait
-
Tidak Puas Kesimpulan Awal Polisi Soal Kasus Arya Daru, Amelia NasDem Tegaskan Transparansi
-
Bunuh Diri Pakai Lakban? Penjelasan Kriminolog soal Kematian Arya Daru Bikin Merinding
-
5 Fakta Sosok Farah, Nama Misterius yang Buat Polisi 'Gelagapan' di Kasus Arya Daru
-
Serupa Arya Daru, Di Italia Pria Tewas dengan Wajah Terlilit Lakban di dalam Mobil
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?