Suara.com - Pemberian abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan amnesti terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dianggap menjadi blunder terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, pemberitan abolisi dan amnesti itu dianggap menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
Kritik itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti alia Bibip lewat unggahan di akun X pribadinya.
"Mungkin seperti menyelesaikan masalah buat TL (Tom Lembong) dan HK (Hasto Kristiyanto) dan pendukung-pendukung. Tapi ya politisasi. Bisa ada presenden buruk buat pemberantasan korupsi. Padahal ada cara hukum “normal” lainnya," kritik Bibip dilihat pada Jumat (1/8/2025).
Lewat cuitannya, pengajar sekaligus Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera memberikan sindiran telak karena menganggap kasus yang menjerat Hasto dan Tom Lembong justru 'diselesaikan' secara menggunakan jalur politik.
"Sederhananya, Amnesti menghilangkan akibat hukumnya. Kalau abolisi semuanya dihilangkan termasuk penuntutan. Dasarnya Pasal 14 (2) UUD. Wewenang presiden, disetujui DPR. Ini politisasi hukum “dibereskan” dengan politik lagi. Konsisten :)," cuitnya.
Amnesti-Abolisi Prabowo
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan pertimbangan untuk memberikan hak abolisi terhadap Tom Lembong dan memberikan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula mentah. Sementara, Hasto diketahui juga telah dijatuhi vonis selama 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) yang meloloskan buronan Harun Masiku ke DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Baca Juga: Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?
Perihal pertimbangan amnesti terhadap Tom Lembong dan abolisi kepada Hasto telah disetujui oleh DPR RI. Persetujuan itu setelah DPR dan pemerintah membahas pertimbangan Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut jika DPR setuju terhadap pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemeberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.
Sementara itu, DPR juga memberikan persetujuan terhadap permintaan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dibarengi dengan ribuan orang yang telah terpidana.
"Kedua adalah pemberiam persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?
-
Hasto Diberi Pengampunan, Cucu Bung Karno Ini Beri Pujian ke Prabowo, Begini Katanya
-
Cucu Soekarno soal Amnesti Prabowo ke Hasto PDIP: Hukum Jangan jadi Alat Bungkam Lawan Politik!
-
Hasto PDIP Auto Bebas usai Dapat Amnesti Prabowo? Begini Kata KPK
-
Terkuak Kejanggalan di Balik Kasus Diplomat Arya Daru,Akun NSA-RI Ungkap Pesan: "Aku Dibungkam"
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan