Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong tidak bisa dipukul rata atau dianggap sebagai kebijakan yang setara.
Menurutnya, meskipun keduanya mungkin berakar dari politisasi hukum, motif dan konteks hukumnya sangat berbeda, sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda pula.
"Harus dibedain memang. Dua-duanya mungkin politisasi hukum, tapi kita masih lihat akarnya dulu," kata Bivitri, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Dirty Vote, Jumat (1/8/2025).
Bivitri membedah kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terkait dengan skandal suap Harun Masiku, seorang buronan yang kasusnya menarik perhatian nasional.
Ia berpendapat bahwa dugaan keterlibatan Hasto memiliki elemen pelanggaran hukum yang konkret, terlepas dari kapan dan mengapa kasus tersebut diusut.
"Jangan lupa kan itu kaitannya dengan Harun Masiku yang kayaknya seluruh Indonesia masih ingat orang ini masih ngilang. Jadi ada sesuatu yang memang salah dilakukan oleh Pak Hasto," imbuhnya.[1][3]
Sementara di sisi lain, Bivitri memandang kasus yang menimpa Tom Lembong lebih jelas sebagai upaya kriminalisasi terhadap kebijakan ekonomi.
Kejanggalan dalam kasus Tom, menurutnya, terlihat lebih 'telanjang' dan frontal.
"Jadi juga enggak bisa disama-samakan. kita juga harus melihatnya, menganalisisnya secara berbeda. Termasuk tadi kenapa dibeda satu abolisi satu amnesti," ucapnya.
Baca Juga: Detik-detik Kebebasan Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Suasana Haru Ini
Menurut Bivitri, pemilihan instrumen hukum yang berbeda—amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom—bukanlah sekadar perbedaan teknis, melainkan menyiratkan adanya perbedaan substansi yang mendalam.
Amnesti, jelasnya, adalah pengampunan yang umumnya diberikan dalam kasus-kasus politik atau yang mengandung ketidakadilan struktural.
Ia mencontohkan perjuangannya untuk Baiq Nuril, seorang guru di Mataram yang menjadi korban kekerasan seksual namun justru dikriminalisasi.
Sementara itu, abolisi berfungsi menghentikan seluruh proses hukum, seolah-olah sebuah kasus tidak pernah ada.
Pendekatan ini, kata Bivitri, biasanya diterapkan pada kasus yang dugaan rekayasa atau cacat hukumnya lebih mendasar dan terang-terangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar