Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong tidak bisa dipukul rata atau dianggap sebagai kebijakan yang setara.
Menurutnya, meskipun keduanya mungkin berakar dari politisasi hukum, motif dan konteks hukumnya sangat berbeda, sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda pula.
"Harus dibedain memang. Dua-duanya mungkin politisasi hukum, tapi kita masih lihat akarnya dulu," kata Bivitri, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Dirty Vote, Jumat (1/8/2025).
Bivitri membedah kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terkait dengan skandal suap Harun Masiku, seorang buronan yang kasusnya menarik perhatian nasional.
Ia berpendapat bahwa dugaan keterlibatan Hasto memiliki elemen pelanggaran hukum yang konkret, terlepas dari kapan dan mengapa kasus tersebut diusut.
"Jangan lupa kan itu kaitannya dengan Harun Masiku yang kayaknya seluruh Indonesia masih ingat orang ini masih ngilang. Jadi ada sesuatu yang memang salah dilakukan oleh Pak Hasto," imbuhnya.[1][3]
Sementara di sisi lain, Bivitri memandang kasus yang menimpa Tom Lembong lebih jelas sebagai upaya kriminalisasi terhadap kebijakan ekonomi.
Kejanggalan dalam kasus Tom, menurutnya, terlihat lebih 'telanjang' dan frontal.
"Jadi juga enggak bisa disama-samakan. kita juga harus melihatnya, menganalisisnya secara berbeda. Termasuk tadi kenapa dibeda satu abolisi satu amnesti," ucapnya.
Baca Juga: Detik-detik Kebebasan Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Suasana Haru Ini
Menurut Bivitri, pemilihan instrumen hukum yang berbeda—amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom—bukanlah sekadar perbedaan teknis, melainkan menyiratkan adanya perbedaan substansi yang mendalam.
Amnesti, jelasnya, adalah pengampunan yang umumnya diberikan dalam kasus-kasus politik atau yang mengandung ketidakadilan struktural.
Ia mencontohkan perjuangannya untuk Baiq Nuril, seorang guru di Mataram yang menjadi korban kekerasan seksual namun justru dikriminalisasi.
Sementara itu, abolisi berfungsi menghentikan seluruh proses hukum, seolah-olah sebuah kasus tidak pernah ada.
Pendekatan ini, kata Bivitri, biasanya diterapkan pada kasus yang dugaan rekayasa atau cacat hukumnya lebih mendasar dan terang-terangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat