Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong, kini tengah bersiap-siap meninggalkan Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang setelah dipastikan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah momen jelang kebebasannya, terungkap sebuah kegiatan Tom Lembong sibuk menulis surat kenang-kenangan untuk para tahanan lain yang masih harus mendekam di balik jeruji besi.
Pemandangan ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang menyebut kliennya sedang mengemas barang-barang pribadinya.
Menurut Ari Yusuf Amir, Tom Lembong menghabiskan waktu-waktu terakhirnya di rutan dengan bercengkerama bersama tahanan lain. Bukan sekadar mengobrol, banyak dari mereka yang meminta kenang-kenangan khusus darinya.
“Pak Tom sudah prepare, sekarang lagi mengemas barang-barangnya,” kata Ari di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
“Saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain. Jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenang-kenangan dari Pak Tom,” ungkapnya.
Kenang-kenangan itu bukanlah barang mewah, melainkan surat tulisan tangan yang ditujukan untuk keluarga para tahanan, seperti untuk anak dan istri mereka yang sedang bersedih di rumah.
“Surat-surat buat anaknya, buat istrinya, buat saudaranya yang lagi kesedihan, banyak sekali. Jadi Pak Tom lagi sibuk nih sekarang,” imbuh Ari, menggambarkan suasana di dalam rutan.
Abolisi Prabowo yang Bergerak Cepat
Baca Juga: Dasco OTW Rutan Cipinang, Pengacara Tom Lembong: Keppres Sudah Ditandatangani
Kebebasan Tom Lembong ini merupakan buah dari langkah politik Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi, yang kemudian disetujui oleh DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam.
Abolisi adalah hak kepala negara untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap seseorang. Langkah ini diambil setelah Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menariknya, sehari sebelum momen perpisahan di rutan ini, tim kuasa hukum mengaku kaget dan belum mengetahui sama sekali soal kabar abolisi tersebut, menunjukkan betapa cepatnya keputusan politik ini bergerak.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Namun, dengan turunnya abolisi dari Presiden Prabowo yang telah disetujui DPR, vonis tersebut kini menjadi hangus dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Tom Lembong pun bersiap melenggang bebas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi