Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong, kini tengah bersiap-siap meninggalkan Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang setelah dipastikan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah momen jelang kebebasannya, terungkap sebuah kegiatan Tom Lembong sibuk menulis surat kenang-kenangan untuk para tahanan lain yang masih harus mendekam di balik jeruji besi.
Pemandangan ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang menyebut kliennya sedang mengemas barang-barang pribadinya.
Menurut Ari Yusuf Amir, Tom Lembong menghabiskan waktu-waktu terakhirnya di rutan dengan bercengkerama bersama tahanan lain. Bukan sekadar mengobrol, banyak dari mereka yang meminta kenang-kenangan khusus darinya.
“Pak Tom sudah prepare, sekarang lagi mengemas barang-barangnya,” kata Ari di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
“Saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain. Jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenang-kenangan dari Pak Tom,” ungkapnya.
Kenang-kenangan itu bukanlah barang mewah, melainkan surat tulisan tangan yang ditujukan untuk keluarga para tahanan, seperti untuk anak dan istri mereka yang sedang bersedih di rumah.
“Surat-surat buat anaknya, buat istrinya, buat saudaranya yang lagi kesedihan, banyak sekali. Jadi Pak Tom lagi sibuk nih sekarang,” imbuh Ari, menggambarkan suasana di dalam rutan.
Abolisi Prabowo yang Bergerak Cepat
Baca Juga: Dasco OTW Rutan Cipinang, Pengacara Tom Lembong: Keppres Sudah Ditandatangani
Kebebasan Tom Lembong ini merupakan buah dari langkah politik Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi, yang kemudian disetujui oleh DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam.
Abolisi adalah hak kepala negara untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap seseorang. Langkah ini diambil setelah Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menariknya, sehari sebelum momen perpisahan di rutan ini, tim kuasa hukum mengaku kaget dan belum mengetahui sama sekali soal kabar abolisi tersebut, menunjukkan betapa cepatnya keputusan politik ini bergerak.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Namun, dengan turunnya abolisi dari Presiden Prabowo yang telah disetujui DPR, vonis tersebut kini menjadi hangus dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Tom Lembong pun bersiap melenggang bebas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung