Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong, kini tengah bersiap-siap meninggalkan Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang setelah dipastikan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah momen jelang kebebasannya, terungkap sebuah kegiatan Tom Lembong sibuk menulis surat kenang-kenangan untuk para tahanan lain yang masih harus mendekam di balik jeruji besi.
Pemandangan ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang menyebut kliennya sedang mengemas barang-barang pribadinya.
Menurut Ari Yusuf Amir, Tom Lembong menghabiskan waktu-waktu terakhirnya di rutan dengan bercengkerama bersama tahanan lain. Bukan sekadar mengobrol, banyak dari mereka yang meminta kenang-kenangan khusus darinya.
“Pak Tom sudah prepare, sekarang lagi mengemas barang-barangnya,” kata Ari di Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
“Saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain. Jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenang-kenangan dari Pak Tom,” ungkapnya.
Kenang-kenangan itu bukanlah barang mewah, melainkan surat tulisan tangan yang ditujukan untuk keluarga para tahanan, seperti untuk anak dan istri mereka yang sedang bersedih di rumah.
“Surat-surat buat anaknya, buat istrinya, buat saudaranya yang lagi kesedihan, banyak sekali. Jadi Pak Tom lagi sibuk nih sekarang,” imbuh Ari, menggambarkan suasana di dalam rutan.
Abolisi Prabowo yang Bergerak Cepat
Baca Juga: Dasco OTW Rutan Cipinang, Pengacara Tom Lembong: Keppres Sudah Ditandatangani
Kebebasan Tom Lembong ini merupakan buah dari langkah politik Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi, yang kemudian disetujui oleh DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam.
Abolisi adalah hak kepala negara untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap seseorang. Langkah ini diambil setelah Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menariknya, sehari sebelum momen perpisahan di rutan ini, tim kuasa hukum mengaku kaget dan belum mengetahui sama sekali soal kabar abolisi tersebut, menunjukkan betapa cepatnya keputusan politik ini bergerak.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Namun, dengan turunnya abolisi dari Presiden Prabowo yang telah disetujui DPR, vonis tersebut kini menjadi hangus dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Tom Lembong pun bersiap melenggang bebas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular