Suara.com - Proses pembebasan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tinggal menghitung jam. Tom Lembong segera bebas berkat Keppres tentang abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan sejumlah Menteri tengah melakukan rapat dengan pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami dapat informasi tadi beberapa Menteri sedang rapat dengan Pak Sufmi Dasco dan mereka mengatakan bahwa mereka akan kesini setelah hasil rapat tersebut,” kata Ari saat di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
“Jadi tadi informasinya rapat itu menyiapkan semua administrasi yang pengantar segala macam,” katanya menambahkan.
Ari menyebut pihak Kejaksaan Agung telah mengetahui ikhwal Keppres abolisi untuk Tom Lembong.
“Jadi dalam hal ini pihak kejaksaan sudah diberitahu,” ungkapnya.
Diharapkan, pihak Kejaksaan bisa proaktif dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Mereka harus proaktif harapan kita seperti itu dan nanti akan ke sini pasti dari Kejaksaan, dari kementerian, kementerian yang membawai ini,” ungkapnya.
Belum Terima Keppres
Baca Juga: Titiek Soeharto untuk Pengkritik Prabowo soal Abolisi-Amnesti: Kita Sudah Memilih, Mau Apa Lagi?
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung mengaku hingga sore tadi belum menerima Keppres soal abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi ke Kejari Jakarta Pusat dan Direktur Penuntutan, namun belum ada yang menerima surat tersebut.
“Sampai saat ini, saya sudah komunikasi ke Kejari Jakarta Pusat dan ke Direktur Penuntutan belum ada terima,” kata Anang, saat di Kejaksaan Agung, Jumat (1/8/2025).
Meski demikian, Anang mengaku, pihaknya belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah sampai di pihak pengadilan.
“Enggak tahu kalau pengadilan ya karena ini kan kita juga harus memastikan ini kan sudah beproses di pengadilan. Bukan di kami lagi, artinya kita tunggu saja,” jelasnya.
Anang mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Keppres tersebut. Jika pihaknya telah menerima surat tersebut, maka bakal segera diproses.
Berita Terkait
-
Hingga Jumat Sore, Kejagung Belum Terima Keppres Abolisi Tom Lembong
-
Senyum dan Kepal Tinju Hasto Kristiyanto Setelah Dapat Amnesti
-
Titiek Soeharto untuk Pengkritik Prabowo soal Abolisi-Amnesti: Kita Sudah Memilih, Mau Apa Lagi?
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
-
Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu