Suara.com - Persetujuan abolisi oleh DPR yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tak serta-merta membuka gerbang Rutan Cipinang. Kronologi lengkap kasus Tom Lembong hingga memperoleh abolisi menarik untuk dikulik.
Awalnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yang citranya lekat sebagai seorang teknokrat ini dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578 miliar. Namun, ada dugaan bahwa dakwaan jaksa hanya menguntungkan sebagian pihak.
Inti dari perkara ini adalah penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016. Menurut jaksa, Tom Lembong memberikan "lampu hijau" kepada 10 perusahaan swasta tanpa didasarkan pada rapat koordinasi (rakor) antarkementerian yang semestinya menjadi syarat mutlak.
Izin tersebut terbit tanpa adanya rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian. Masalah semakin pelik karena izin impor GKM itu diberikan kepada perusahaan yang peruntukannya adalah gula rafinasi (gula untuk industri). Padahal, gula mentah yang diimpor tersebut diduga untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi.
Tom Lembong dituding mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak melakukan pengolahan GKM menjadi GKP, sebuah tindakan yang berpotensi merusak tata niaga dan harga gula nasional.
Dalam upaya stabilisasi harga, Tom Lembong juga dituduh mengambil langkah tak lazim. Alih-alih menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog atau PTPN yang memiliki mandat untuk menjaga stabilitas pangan, ia justru menunjuk sejumlah koperasi aparat, di antaranya Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), dan Pusat Koperasi Kepolisian (Puskopol). Keputusan ini dinilai jaksa sebagai bagian dari skema penyalahgunaan wewenang.
Atas serangkaian perbuatannya tersebut, Tom Lembong dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.
DPR Setujui Usulan Abolisi Prabowo
Baca Juga: Terbongkar! Sosok Dasco Disebut Otak di Balik Skenario Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
DPR menyetujui usulan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong. Usulan abolisi ini diketahui setelah DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretatis Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar rapat konsultasi terkait adanya permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Hari ini di DPR RI yang teridri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi bersama pemerintah menggelar rapat konsultasi dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan abolisi. Hasilnya, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain abolisi untuk Tom Lembong, Prabowo juga mengusulkan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bertujuan mempererat elemen bangsa. Menurut Juri, Presiden Prabowo menginginkan agar pemerintahan ini dapat maju bersama, secara gotong royong, sehingga sejumlah kebijakan yang dinilai akan membawa pada persatuan dan kesatuan bangsa, akan diperjuangkan.
"Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden," kata Juri saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat seperti dilansir Antara.
Berita Terkait
-
Amnesti Hasto Jadi Pintu Masuk, Syahganda Beberkan Kunci Prabowo Taklukkan Jebakan 'Serakahnomics'
-
Geger Reshuffle Kabinet Prabowo, Deal Politik PDIP dan Anies Terjadi Sebelum Agustus?
-
Syahganda Sebut Pemerintahan Prabowo Terancam 'Kotoran Jokowi' dan Benalu: Butuh Evolusi Dipercepat!
-
9 Bulan Dalam Tahanan, Anies Baswedan Minta Jangan Ganggu Tom Lembong!
-
Terbongkar! Sosok Dasco Disebut Otak di Balik Skenario Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025