Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) merasa bersyukur bisa mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab, tak hanya terbebas secara fisik, abolisi yang diterimanya juga telah memulihkan nama baiknya atas perkara hukum yang sempat menjeratnya ke penjara.
Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong usai resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta pada Jumat (1/8/2025) malam.
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," beber Tom Lembong dikutip dari Antara, Sabtu (2/8/2025).
Kendati demikian, ia menyadari terdapat banyak pertanyaan maupun kegelisahan yang menyertai pemberian abolisi dari Prabowo. Pasalnya, abolisi itu disebut-sebut kental bermuatan politis.
Namun, Tom Lembong tetap akan menghormati berbagai pandangan tersebut karena sejak awal dirinya pun merasa yang ia alami bukan bagian dari proses hukum yang ideal.
Di sisi lain, dia mengaku tidak mau dan tidak akan melupakan orang-orang lain yang tidak seberuntung dirinya, yang tidak mempunyai sorotan maupun perlindungan.
Dengan demikian, dia tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.
"Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tuturnya.
Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong
Baca Juga: Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?
Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Saat keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, Tom Lembong mengenakan kemeja berwarna biru tua didampingi sang istri, Francisca Wihardja; para penasihat hukumnya; serta Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Berita Terkait
-
Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?
-
KPK Akui Amnesti Prabowo Ada Implikasi Hukum: Bagaimana Nasib Harun Masiku usai Hasto Bebas?
-
Ngobrol 4 Mata Sebelum Bebas, Anies Ungkap Curhatan Tom Lembong: God Works In Mysterious Ways
-
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Jejak Gibran di Pilpres Disorot Lagi: Kena Deh!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Publik Terbelah, Pengamat Sebut Gerakan Mahasiswa Kini Sulit Sebesar Reformasi 98
-
Menyusuri Wajah Baru Rasuna Said: Lantai Bermotif, Jalur Sepeda, dan Impian Kota Ramah Pejalan Kaki
-
Heboh BEM Bersatu, FISIP Unas Bantah Keras: Kami Tak Punya BEM di Tingkat Fakultas
-
Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana
-
Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
-
Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo
-
Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar
-
Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik