Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki implikasi hukum terhadap kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.
Hal itu diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu usai pembebasan Hasto atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR RI.
"Tentunya ada implikasi dari Keppres (Keputusan Presiden) ini. Nah itu yang akan kami pelajari," kata Asep dikutip Suara.com, Sabtu (2/8/2025).
Asep tidak menjelaskan lebih jauh soal implikasi hukumnya. Dia hanya kembali menyebut bahwa pemberian amnesti itu memiliki dampak hukum.
"Kalau dampak secara hukum sedang kami dalami, kalau yang lainnya tidak ada," kata Asep.
Asep juga memastikan bahwa bebasnya Hasto, bukan berarti penyidikan terhadap dua tersangka lainnya dihentikan KPK. Dua tersangka itu adalah Harun Masiku yang saat ini berstatus buron sejak 2020, dan Donny Tri Istiqomah.
"Kita tetap akan cari harun masiku, kita akan bawa ke persidangan yang (tersangka) lainnya," ujar Asep.
Kasus suap yang menjerat Hasto dan Harun masikun terkait pergantian antar waktu anggota DPR pada 2020. Suap mereka berikan kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, demi meloloskan Harun Masiku duduk sebagai anggota dewan di Senayan. Harun sendiri kini masih berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Perkara ini pun terungkap lewat operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Amnesti Hasto Jadi Pintu Masuk, Syahganda Beberkan Kunci Prabowo Taklukkan Jebakan 'Serakahnomics'
Berita Terkait
-
Tom Lembong Bebas! Gestur & Simbol Kuat Ini Jadi Sorotan Setelah Dapat Abolisi Prabowo
-
Masih Ada 493 Narapidana yang Akan Diampuni oleh Prabowo, Menkum Supratman Ungkap Kriterianya
-
Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto Hingga 'Pengampunan' Prabowo
-
Geger Abolisi Tom Lembong, Hotman Paris Pasang Badan Minta Prabowo Bebaskan 8 Importir Gula
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar