Suara.com - Pembebasan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto setelah mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan banyak pihak, termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Meski banyak yang mencurigai ada muatan politis terkait pembebasan Hasto dan Tom Lembong, PSI menganggap jika abolisi-amnesti menjadi hak proregatif Prabowo selaku presiden. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman,
Menurutnya, keputusan itu melekat pada presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," ungkap Andy dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Dia menganggap jika Prabowo memiliki dasar hukum yang kuat terkait pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong. Andy pun merujuk aturan dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden dapat memberi amnesti dan abolisi setelah mempertimbangkan masukan dari DPR RI.
Menurutnya, keputusan Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti itu telah melewati kajian matang dan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan nasional.
"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa langkah Prabowo harus dilihat dari perspektif yang lebih luas, yakni demi menjaga stabilitas dan kepentingan publik secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Andy juga meminta agar seluruh pihak menerima keputusan tersebut secara dewasa, dalam semangat menjaga keutuhan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Baca Juga: Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?
"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnnya, Hasto dan Tom Lembong resmi dibebaskan dari penjara pada Jumat (1/8/2025) setelah amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo disetujui oleh DPR RI.
Diketahui, Tom Lembong sempat divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula mentah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sementara, Hasto diketahui juga telah dijatuhi vonis selama 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) yang meloloskan buronan Harun Masiku ke DPR. Kasus suap yang menjerat Hasto sempat diusut oleh KPK.
Berita Terkait
-
Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?
-
KPK Akui Amnesti Prabowo Ada Implikasi Hukum: Bagaimana Nasib Harun Masiku usai Hasto Bebas?
-
Ngobrol 4 Mata Sebelum Bebas, Anies Ungkap Curhatan Tom Lembong: God Works In Mysterious Ways
-
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Jejak Gibran di Pilpres Disorot Lagi: Kena Deh!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur