Suara.com - Pembebasan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto setelah mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan banyak pihak, termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Meski banyak yang mencurigai ada muatan politis terkait pembebasan Hasto dan Tom Lembong, PSI menganggap jika abolisi-amnesti menjadi hak proregatif Prabowo selaku presiden. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman,
Menurutnya, keputusan itu melekat pada presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," ungkap Andy dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Dia menganggap jika Prabowo memiliki dasar hukum yang kuat terkait pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong. Andy pun merujuk aturan dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden dapat memberi amnesti dan abolisi setelah mempertimbangkan masukan dari DPR RI.
Menurutnya, keputusan Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti itu telah melewati kajian matang dan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan nasional.
"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa langkah Prabowo harus dilihat dari perspektif yang lebih luas, yakni demi menjaga stabilitas dan kepentingan publik secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Andy juga meminta agar seluruh pihak menerima keputusan tersebut secara dewasa, dalam semangat menjaga keutuhan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Baca Juga: Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?
"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnnya, Hasto dan Tom Lembong resmi dibebaskan dari penjara pada Jumat (1/8/2025) setelah amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo disetujui oleh DPR RI.
Diketahui, Tom Lembong sempat divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula mentah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sementara, Hasto diketahui juga telah dijatuhi vonis selama 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) yang meloloskan buronan Harun Masiku ke DPR. Kasus suap yang menjerat Hasto sempat diusut oleh KPK.
Berita Terkait
-
Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?
-
KPK Akui Amnesti Prabowo Ada Implikasi Hukum: Bagaimana Nasib Harun Masiku usai Hasto Bebas?
-
Ngobrol 4 Mata Sebelum Bebas, Anies Ungkap Curhatan Tom Lembong: God Works In Mysterious Ways
-
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Jejak Gibran di Pilpres Disorot Lagi: Kena Deh!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
-
Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu
-
Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi