Suara.com - Pembebasan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto setelah mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan banyak pihak, termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Meski banyak yang mencurigai ada muatan politis terkait pembebasan Hasto dan Tom Lembong, PSI menganggap jika abolisi-amnesti menjadi hak proregatif Prabowo selaku presiden. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman,
Menurutnya, keputusan itu melekat pada presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," ungkap Andy dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Dia menganggap jika Prabowo memiliki dasar hukum yang kuat terkait pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong. Andy pun merujuk aturan dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden dapat memberi amnesti dan abolisi setelah mempertimbangkan masukan dari DPR RI.
Menurutnya, keputusan Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti itu telah melewati kajian matang dan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan nasional.
"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa langkah Prabowo harus dilihat dari perspektif yang lebih luas, yakni demi menjaga stabilitas dan kepentingan publik secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Andy juga meminta agar seluruh pihak menerima keputusan tersebut secara dewasa, dalam semangat menjaga keutuhan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Baca Juga: Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?
"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnnya, Hasto dan Tom Lembong resmi dibebaskan dari penjara pada Jumat (1/8/2025) setelah amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo disetujui oleh DPR RI.
Diketahui, Tom Lembong sempat divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula mentah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sementara, Hasto diketahui juga telah dijatuhi vonis selama 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) yang meloloskan buronan Harun Masiku ke DPR. Kasus suap yang menjerat Hasto sempat diusut oleh KPK.
Berita Terkait
-
Lapor Sudah Bebas dari Rutan KPK, Hasto PDIP Nyusul Megawati ke Bali?
-
KPK Akui Amnesti Prabowo Ada Implikasi Hukum: Bagaimana Nasib Harun Masiku usai Hasto Bebas?
-
Ngobrol 4 Mata Sebelum Bebas, Anies Ungkap Curhatan Tom Lembong: God Works In Mysterious Ways
-
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Jejak Gibran di Pilpres Disorot Lagi: Kena Deh!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?