Suara.com - Babak baru dalam perburuan buronan kelas kakap kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, dimulai.
Namanya kini tak hanya menjadi buah bibir di Indonesia, tetapi telah menggema hingga ke ruang sidang parlemen Malaysia, memicu babak baru yang kian menyudutkan posisinya.
Kabar ini menjadi angin segar bagi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), yang selama ini gencar menyoroti keberadaan Riza di negeri jiran tersebut.
Kegembiraan ini meledak setelah pemerintah Malaysia secara terbuka menegaskan tidak akan menjadi tameng bagi Riza Chalid dari proses hukum yang menjeratnya di Indonesia.
Penegasan krusial tersebut muncul dalam sesi tanya jawab di parlemen Malaysia pada Rabu (30/7/2025). Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Alamin, secara lugas menjawab pertanyaan dari anggota parlemen Ahmad Fashyal mengenai status Riza Chalid.
Alamin memastikan bahwa negaranya tidak akan memberikan perlindungan apa pun.
Sikap tegas pemerintah Malaysia ini disambut gembira oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Menurutnya, ini adalah sinyal positif bahwa ruang gerak Riza Chalid semakin sempit.
"MAKI cukup gembira karena keberadaan Riza Chalid jadi perdebatan parlemen Malaysia dan dengan tegas Wamenlu Malaysia menegaskan (pemerintah) tidak akan lindungi Riza Chalid," kata Boyamin Saiman dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Dengan adanya 'lampu hijau' dari Malaysia, Boyamin mendorong pemerintah Indonesia untuk bergerak cepat. Ia berharap proses pemulangan atau ekstradisi Riza Chalid tidak lagi memakan waktu lama dan bisa segera direalisasikan.
Baca Juga: Heboh Isu Nikahi Kerabat Sultan Malaysia saat Buron, Terkuak Status Kewarganegaraan Riza Chalid
"Kalau bisa pekan depan," ujar Boyamin penuh harap.
Diduga Nikahi Kerabat Sultan, Paspor Dicabut
Sebelumnya, MAKI telah melontarkan informasi intelijen yang menghebohkan. Boyamin memastikan bahwa Muhammad Riza Chalid memang berada di Malaysia.
Tak hanya itu, untuk memperkuat posisinya, Riza diduga telah menikahi seorang kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Malaysia. Pernikahan ini ditengarai telah berlangsung sejak empat tahun lalu, menjadi salah satu alasan Riza merasa aman berada di sana.
Namun, Pemerintah Indonesia juga tidak tinggal diam. Dari dalam negeri, tekanan hukum terus dibangun. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut paspor milik Riza Chalid.
Pencabutan paspor ini secara otomatis membuat status Riza menjadi ilegal di negara mana pun ia berada dan mempermudah proses deportasi.
Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga terus melanjutkan proses penyidikan. Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan kembali Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah ini pada Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.
Dengan statusnya sebagai tersangka dan kini paspornya dicabut, pemanggilan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dengan atau tanpa kehadiran Riza.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan