Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, akhirnya turun gunung untuk membela keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa langkah kontroversial tersebut bukanlah keputusan gegabah, melainkan sudah melalui pertimbangan yang sangat matang.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra itu menyebut, publik harus melihat keputusan ini sebagai langkah besar untuk menjaga harmoni dan persatuan bangsa pasca-polaritas politik yang tajam.
Menanggapi berbagai kritik dan pertanyaan publik, Muzani memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak mengambil keputusan ini secara sembarangan. Ia menyebut ada pertimbangan mendalam di balik langkah tersebut.
“Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” ujar Muzani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Muzani juga mengingatkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden yang dijamin oleh UUD 1945.
Dalih Jaga Harmoni dan Persatuan Bangsa
Lebih lanjut, Muzani menjelaskan bahwa tujuan utama di balik keputusan ini adalah untuk mendinginkan suhu politik dan memperkuat kembali tenun kebangsaan.
“Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” imbuhnya.
Pernyataan ini seolah menjadi pesan dari lingkaran Istana bahwa langkah hukum yang "menyelamatkan" dua tokoh dari kubu berseberangan ini adalah demi kepentingan nasional yang lebih besar.
Baca Juga: Trubus: Hasto Jadi Beban, PDIP Ambil Jalan Aman
Keputusan Prabowo yang disetujui DPR pada Kamis (31/7) lalu ini memang mengakhiri dua kasus besar yang menyita perhatian publik.
Tom Lembong: Sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Hasto Kristiyanto: Dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buron Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan.
Dengan adanya abolisi dan amnesti ini, kedua vonis tersebut secara efektif menjadi hangus dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung