Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, akhirnya turun gunung untuk membela keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa langkah kontroversial tersebut bukanlah keputusan gegabah, melainkan sudah melalui pertimbangan yang sangat matang.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra itu menyebut, publik harus melihat keputusan ini sebagai langkah besar untuk menjaga harmoni dan persatuan bangsa pasca-polaritas politik yang tajam.
Menanggapi berbagai kritik dan pertanyaan publik, Muzani memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak mengambil keputusan ini secara sembarangan. Ia menyebut ada pertimbangan mendalam di balik langkah tersebut.
“Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” ujar Muzani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Muzani juga mengingatkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden yang dijamin oleh UUD 1945.
Dalih Jaga Harmoni dan Persatuan Bangsa
Lebih lanjut, Muzani menjelaskan bahwa tujuan utama di balik keputusan ini adalah untuk mendinginkan suhu politik dan memperkuat kembali tenun kebangsaan.
“Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” imbuhnya.
Pernyataan ini seolah menjadi pesan dari lingkaran Istana bahwa langkah hukum yang "menyelamatkan" dua tokoh dari kubu berseberangan ini adalah demi kepentingan nasional yang lebih besar.
Baca Juga: Trubus: Hasto Jadi Beban, PDIP Ambil Jalan Aman
Keputusan Prabowo yang disetujui DPR pada Kamis (31/7) lalu ini memang mengakhiri dua kasus besar yang menyita perhatian publik.
Tom Lembong: Sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Hasto Kristiyanto: Dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buron Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan.
Dengan adanya abolisi dan amnesti ini, kedua vonis tersebut secara efektif menjadi hangus dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib