Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, akhirnya turun gunung untuk membela keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa langkah kontroversial tersebut bukanlah keputusan gegabah, melainkan sudah melalui pertimbangan yang sangat matang.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra itu menyebut, publik harus melihat keputusan ini sebagai langkah besar untuk menjaga harmoni dan persatuan bangsa pasca-polaritas politik yang tajam.
Menanggapi berbagai kritik dan pertanyaan publik, Muzani memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak mengambil keputusan ini secara sembarangan. Ia menyebut ada pertimbangan mendalam di balik langkah tersebut.
“Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” ujar Muzani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Muzani juga mengingatkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden yang dijamin oleh UUD 1945.
Dalih Jaga Harmoni dan Persatuan Bangsa
Lebih lanjut, Muzani menjelaskan bahwa tujuan utama di balik keputusan ini adalah untuk mendinginkan suhu politik dan memperkuat kembali tenun kebangsaan.
“Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” imbuhnya.
Pernyataan ini seolah menjadi pesan dari lingkaran Istana bahwa langkah hukum yang "menyelamatkan" dua tokoh dari kubu berseberangan ini adalah demi kepentingan nasional yang lebih besar.
Baca Juga: Trubus: Hasto Jadi Beban, PDIP Ambil Jalan Aman
Keputusan Prabowo yang disetujui DPR pada Kamis (31/7) lalu ini memang mengakhiri dua kasus besar yang menyita perhatian publik.
Tom Lembong: Sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Hasto Kristiyanto: Dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buron Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan.
Dengan adanya abolisi dan amnesti ini, kedua vonis tersebut secara efektif menjadi hangus dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri