"KIBARKAN BENDERA ONE PIECE SEJAJAR DENGAN MERAH PUTIH di Hari Besar Proklamasi Kemerdekaan adalah jika dianggap langgar hukum sebagai bentuk MAKAR maka Pengibaran bendera one piece bisa dilarang tegas. PBB dan Dunia akan menghargai karena sejalan dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik UU No 12 tahun 2005."
Meski demikian, warganet di akun X kemudian menanggapi cuitan Pigai. Sejumlah di antaranya mengkritisi cuitan Natalius Pigai tersebut.
"Fenomena ini terjadi dengan alasan dan berdasar kebebasan ekspresi, salah 1 HAM. Coba ditelusuri pak, ada apa di balik ekspresi yang tidak sesuai hukum ini. Lebih baik turun ke lapangan, investigasi latar belakang, dari pada menilai di balik meja. Latar belakang nya pasti bernilai," tulis akun @ins*******.
Sementara itu, akun warganet lainnya menyoroti persoalan pemerintah yang dianggap takut dengan bendera dari komik atau anime tersebut.
"Pemerintah takut sama bendera komik, wkwkwkwk," tulis akun @ze*********.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengindikasikan adanya ancaman serius di balik fenomena ini, merujuk pada informasi intelijen.
"Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan juga dari lembaga lembaga pengamanan dan intelijen memang ada upaya-upaya yang namanya untuk memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain Dasco, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan bahkan secara tegas melabeli gerakan ini sebagai provokasi dan mengancam para pelaku dengan jerat hukum.
Menurut Budi Gunawan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Baca Juga: Bendera One Piece Viral, Badan Siber Ansor: Kebebasan Itu Penting!
Namun, apabila pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, Budi Gunawan memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'," tegas BG dalam siaran pers resminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?