"KIBARKAN BENDERA ONE PIECE SEJAJAR DENGAN MERAH PUTIH di Hari Besar Proklamasi Kemerdekaan adalah jika dianggap langgar hukum sebagai bentuk MAKAR maka Pengibaran bendera one piece bisa dilarang tegas. PBB dan Dunia akan menghargai karena sejalan dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik UU No 12 tahun 2005."
Meski demikian, warganet di akun X kemudian menanggapi cuitan Pigai. Sejumlah di antaranya mengkritisi cuitan Natalius Pigai tersebut.
"Fenomena ini terjadi dengan alasan dan berdasar kebebasan ekspresi, salah 1 HAM. Coba ditelusuri pak, ada apa di balik ekspresi yang tidak sesuai hukum ini. Lebih baik turun ke lapangan, investigasi latar belakang, dari pada menilai di balik meja. Latar belakang nya pasti bernilai," tulis akun @ins*******.
Sementara itu, akun warganet lainnya menyoroti persoalan pemerintah yang dianggap takut dengan bendera dari komik atau anime tersebut.
"Pemerintah takut sama bendera komik, wkwkwkwk," tulis akun @ze*********.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengindikasikan adanya ancaman serius di balik fenomena ini, merujuk pada informasi intelijen.
"Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan juga dari lembaga lembaga pengamanan dan intelijen memang ada upaya-upaya yang namanya untuk memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain Dasco, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan bahkan secara tegas melabeli gerakan ini sebagai provokasi dan mengancam para pelaku dengan jerat hukum.
Menurut Budi Gunawan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Baca Juga: Bendera One Piece Viral, Badan Siber Ansor: Kebebasan Itu Penting!
Namun, apabila pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, Budi Gunawan memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'," tegas BG dalam siaran pers resminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?