"KIBARKAN BENDERA ONE PIECE SEJAJAR DENGAN MERAH PUTIH di Hari Besar Proklamasi Kemerdekaan adalah jika dianggap langgar hukum sebagai bentuk MAKAR maka Pengibaran bendera one piece bisa dilarang tegas. PBB dan Dunia akan menghargai karena sejalan dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik UU No 12 tahun 2005."
Meski demikian, warganet di akun X kemudian menanggapi cuitan Pigai. Sejumlah di antaranya mengkritisi cuitan Natalius Pigai tersebut.
"Fenomena ini terjadi dengan alasan dan berdasar kebebasan ekspresi, salah 1 HAM. Coba ditelusuri pak, ada apa di balik ekspresi yang tidak sesuai hukum ini. Lebih baik turun ke lapangan, investigasi latar belakang, dari pada menilai di balik meja. Latar belakang nya pasti bernilai," tulis akun @ins*******.
Sementara itu, akun warganet lainnya menyoroti persoalan pemerintah yang dianggap takut dengan bendera dari komik atau anime tersebut.
"Pemerintah takut sama bendera komik, wkwkwkwk," tulis akun @ze*********.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengindikasikan adanya ancaman serius di balik fenomena ini, merujuk pada informasi intelijen.
"Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan juga dari lembaga lembaga pengamanan dan intelijen memang ada upaya-upaya yang namanya untuk memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain Dasco, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan bahkan secara tegas melabeli gerakan ini sebagai provokasi dan mengancam para pelaku dengan jerat hukum.
Menurut Budi Gunawan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Baca Juga: Bendera One Piece Viral, Badan Siber Ansor: Kebebasan Itu Penting!
Namun, apabila pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, Budi Gunawan memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'," tegas BG dalam siaran pers resminya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!