Suara.com - Seorang penumpang laki-laki berinisial H tiba-tiba melontarkan perkataan yang sangat tidak pada tempatnya dengan mengucapkan "Ada bom di dalam pesawat."
Sontak kalimat ini kemudian membuat suasana tenang dalam kabin pesawat Lion Air JT-308 berubah menjadi siaga penuh pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025.
Ucapan yang dianggap sepele itu langsung memicu protokol darurat penerbangan dan berdampak besar terhadap ratusan penumpang lainnya.
Dalam video amatir yang beredar, pria ini tampak penuh emosi. Dia sempat meminta agar cepat menutup pintu pesawat, dan mengukit permasalahan delay pesawat.
Berikut merupakan kronologi lengkap insiden yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, berdasarkan informasi dari maskapai, otoritas bandara, dan kepolisian.
1. Pesawat Siap Lepas Landas
Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB, pesawat Lion Air JT-308 dengan rute Jakarta (Soetta) – Kualanamu, Deli Serdang telah menyelesaikan proses boarding.
Pesawat jenis Boeing 737-800 registrasi PK-LRH tersebut mengangkut 184 penumpang dan bersiap meninggalkan apron untuk menuju landas pacu.
Proses “push back” atau mundur dari titik parkir telah dilakukan. Pesawat bergerak ke taxiway, menandai bahwa proses persiapan tinggal landas hampir selesai.
Baca Juga: Sesumbar Bawa Bom di Pesawat Menuju Kualanamu, H Masih Ditahan Polisi
2. Penumpang lontarkan ucapan Bom
Dalam kondisi krusial ini, seorang penumpang laki-laki berinisial H tiba-tiba mengucapkan bahwa ada bom dalam kabin.
Pernyataan itu didengar oleh awak kabin, yang langsung menanggapi serius dengan melakukan konfirmasi ulang kepada penumpang yang bersangkutan.
Namun, penumpang H tetap menyampaikan hal yang sama, meskipun telah ditegur dan diingatkan.
Awak kabin pun segera melaporkan insiden ini kepada kapten pilot dan petugas layanan darat.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya menjelaskan H awalnya menyatakan ada bom di dalam kabin saat posisi pesawat dengan nomor penerbangan JT-308 itu sudah push back atau mundur dari posisi parkir dan bersiap menuju taxiway (landas hubung).
Penerbangan yang dioperasikan dengan pesawat Boeing 737-registrasi PK-LRH ini mengangkut 184 pelanggan.
Setelah itu, awak kabin sesuai prosedur keselamatan penerbangan mengkonfirmasi ulang pernyataan penumpang tersebut.
Penumpang kemudian tetap menyampaikan hal yang sama. "Informasi ini segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat," kata Danang.
Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, keputusan yang diambil adalah RTA (Return to Apron).
RTA adalah prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.
3. Prosedur Darurat Diterapkan: RTA
Atas laporan tersebut, pilot memutuskan untuk melakukan prosedur RTA atau Return to Apron.
Meski pesawat hampir lepas landas, pernyataan terkait keberadaan bom, meskipun disampaikan sebagai candaan—harus ditindak sebagai ancaman serius.
Pesawat diarahkan kembali ke apron dan penumpang H langsung diturunkan untuk diamankan dan diperiksa oleh petugas keamanan bandara.
4. Evakuasi dan Pemeriksaan Menyeluruh
Penerbangan pun ditunda.
Demi memastikan tidak ada ancaman nyata, seluruh penumpang diturunkan dan bagasi serta seluruh isi kabin diperiksa ulang oleh tim keamanan bandara, aviation security, dan unit kepolisian.
Maskapai Lion Air menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan serta mematuhi standar internasional keamanan penerbangan.
5. Penumpang Diserahkan ke Pihak Berwenang
Setelah diturunkan, penumpang H diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Keamanan Bandara (Otban) untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Polisi Ronald Sipayung, membenarkan bahwa H saat ini dalam proses pemeriksaan.
"Sejak Sabtu malam, penanganan dilakukan oleh tim gabungan penyidik Otban dan penyidik Polres Bandara. Pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya melansir ANTARA.
6. Tidak Ada Bom Ditemukan, Penerbangan Dilanjutkan
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, hasilnya tidak ditemukan benda mencurigakan atau indikasi bahan peledak di dalam pesawat.
Lion Air kemudian mengganti pesawat dengan armada cadangan Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW, dan penerbangan JT-308 berhasil diberangkatkan kembali menuju Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
7. Peringatan Serius: Perkataan Tidak Sesuai Bisa Dipenjara
Lion Air menegaskan bahwa pernyataan atau informasi palsu, termasuk dalam bentuk candaan soal bom, tidak bisa ditoleransi.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Insiden ini menjadi pelajaran penting bahwa dalam dunia penerbangan, tidak ada ruang untuk bercanda soal keamanan.
Satu ucapan sembrono dapat menyebabkan gangguan besar, proses hukum yang panjang, dan bisa berdampak pidana serius.
Maskapai dan otoritas bandara mengimbau seluruh penumpang untuk tetap mengikuti prosedur keselamatan, bersikap bijak, dan tidak bermain-main dengan isu sensitif yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Berita Terkait
-
Sesumbar Bawa Bom di Pesawat Menuju Kualanamu, H Masih Ditahan Polisi
-
'Ada Bom! Panggil Tentaramu Semua!' Detik-detik Penumpang Ngamuk di Pesawat Lion Air Gara-gara Delay
-
Viral Penumpang Lion Air Teriak 'Ada Bom!' Penerbangan Jakarta-Kualanamu Ditunda
-
Gegara Hoaks Ada Bom, Lion Air Terpaksa Ganti Pesawat dan Periksa Ulang 184 Orang Penumpang
-
Geger di Pesawat: Penumpang Lion Air Teriak Bom, 184 Orang Dievakuasi!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!