Saksi yang dimintai keterangan terdiri dari penumpang lain, awak kabin Lion Air, serta petugas Keamanan Penerbangan (Aviation Security/AVSEC) yang bertugas saat kejadian.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi,” jelas Ronald.
Tindakan memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk candaan mengenai bom, merupakan pelanggaran serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Pasal 437 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.