Suara.com - Sebuah insiden di dalam penerbangan komersial Lion Air rute Jakarta-Medan menjadi viral setelah seorang penumpang meluapkan amarahnya akibat penundaan penerbangan (delay) dengan cara yang membahayakan keselamatan.
Peristiwa ini dengan cepat berubah dari keluhan layanan menjadi ancaman keamanan serius.
Kejadian yang viral di media sosial TikTok melalui akun @heboh***, memperlihatkan seorang penumpang pria yang tidak hanya melontarkan cacian, tetapi juga sebuah kalimat terlarang di dunia aviasi.
"Ia mencaci awak kabin dan menantang aparat. Bahkan menyebut ada bom," tulis akun tersebut, dikutip Minggu (3/8/2025).
Ucapan tersebut, terlepas dari niatnya, secara otomatis memicu protokol keamanan tertinggi.
Tindakan ini bukan lagi sekadar keluhan, melainkan sebuah tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Menurut regulasi ini, segala bentuk informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk candaan soal bom, memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Berdasarkan Pasal 437 UU Penerbangan, pelaku yang terbukti sengaja menyampaikan informasi palsu dapat dijerat pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Sanksi ini akan menjadi jauh lebih berat apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian materi atau kecelakaan (ancaman pidana 8 tahun penjara), dan bisa mencapai 15 tahun penjara jika sampai merenggut nyawa.
Baca Juga: Viral Penumpang Lion Air Ngamuk dan Ngaku Bawa Bom, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Akibat langsung dari ancaman tersebut, seluruh prosedur penerbangan dihentikan dan dibatalkan demi keamanan.
“Akibat ucapannya, seluruh penumpang diturunkan sekitar pukul 19.55 WIB untuk menjalani pemeriksaan ulang,” ujar akun pengunggah.
Langkah ini adalah prosedur standar untuk memastikan tidak ada ancaman nyata, yang meliputi sterilisasi kabin, pemeriksaan ulang penumpang, serta seluruh bagasi dan kargo.
Proses ini tak pelak menyebabkan penundaan yang jauh lebih signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian operasional yang tidak sedikit bagi maskapai.
Meskipun beberapa warganet di kolom komentar mencoba bersimpati dengan frustrasi penumpang akibat penundaan, seperti yang tercermin dari komentar akun @Herma***.
"Lion Air maskapai ahli delay?" tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu