Insiden yang dialami S menjadi pengingat bagi seluruh pengendara sepeda motor untuk lebih waspada dan tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi navigasi, terutama saat berada di wilayah yang tidak familiar.
Bahaya Mengintai dan Aturan yang Dilanggar
Tindakan S, meskipun didasari oleh niat baik untuk mencari kerja, merupakan pelanggaran serius yang sangat membahayakan, tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi pengguna jalan tol lainnya.
Jalan tol didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melaju dengan kecepatan tinggi. Perbedaan kecepatan yang signifikan antara sepeda motor dan mobil atau truk menciptakan potensi kecelakaan fatal.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sepeda motor dilarang memasuki jalan tol.
Pengecualian hanya berlaku pada beberapa ruas tol tertentu yang memang menyediakan jalur khusus bagi kendaraan roda dua, seperti Tol Bali Mandara atau Jembatan Suramadu. P
elanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tilang hingga denda sesuai peraturan yang berlaku.
Kisah S menjadi cerminan dari dua sisi mata uang. Di satu sisi, ada potret perjuangan seorang pencari kerja yang rela menempuh perjalanan jauh dengan segala keterbatasannya.
Di sisi lain, ada sebuah tindakan pelanggaran hukum yang membahayakan dan tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Viral! Menyamar Sebagai Ustaz, Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Jepara
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menaati rambu lalu lintas dan memahami risiko di jalan raya, sekalipun sedang diburu waktu untuk sebuah kesempatan kerja.
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Menyamar Sebagai Ustaz, Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Jepara
-
Pegawai Koperasi Dibunuh Tukang Somai Gara-Gara Utang: Fakta Lengkap yang Bikin Geram
-
Video Napi Pesta Sabu Viral, Pernyataan Kalapas Kotabumi Janggal
-
Bikin Penasaran! Pengakuan Raymond Manthey Soal 'Borok' Yuni Shara
-
6 Fakta Ngeri Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung: Polsek Digeruduk Massa, Algojonya Ditangkap
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana