Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, secara resmi melayangkan laporan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.
Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Vonis terhadap Tom Lembong dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika. Lantas, siapa sosok Dennie Arsan Fatrika dan berapa jumlah harta kekayaannya jika dbandingkan dengan Tom Lembong? Berikut ulasannya.
Kekayaan Dennie Arsan Fatrika
Menurut LHKPN per 22 Januari 2025 yang telah diverifikasi oleh KPK, total kekayaannya adalah Rp4.313.850.000 (sekitar Rp4,3 miliar)
Komposisi kekayaannya:
- Tanah & bangunan: 3 bidang di Bogor (±Rp3,15 miliar)
- Kendaraan: Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan Yamaha NMax (±Rp900 juta)
- Harta bergerak lainnya: ±Rp153,8 juta
- Kas & setara kas: ±Rp460 juta
- Utang: sekitar Rp350 juta
Juru bicara PN Jakarta Pusat memastikan bahwa sumber kekayaan Dennie berasal dari penghasilan rutin, warisan keluarga, dan harta bersama istri yang berprofesi sebagai advokat.
Tidak ada indikasi konflik kepentingan dengan perkara hukum yang ditanganinya
Kekayaan Tom Lembong
Sementara itu, LHKPN per 30 April 2020, saat Tom menjabat sebagai Kepala BKPM, mencatat kekayaan bersih Rp101,49 miliar
Rinciannya mencakup:
Baca Juga: Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya ke MA!
- Tanah & bangunan: nihil
- Kendaraan: nihil
- Harta bergerak lainnya: Rp180,99 juta
- Surat berharga (saham/obligasi): Rp94,53 miliar
- Kas & setara kas: Rp2,099 miliar
- Harta lainnya: Rp4,766 miliar
- Utang: Rp86,9 juta
Setelah utang dikurangi, total kekayaan mencapai Rp101,487 miliar
Harta kekayaan yang besar tanpa ada properti fisik memicu pertanyaan publik dan sorotan dari KPK.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, membenarkan kondisi ini sebagai hasil investasi di pasar modal — bukan akibat kesalahan administrasi LHKPN.
Tom Lembong Resmi Laporkan Dennie Arsan Fatrika dkk
Saat ini, Tom Lembong, resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8).
Ketiga hakim tersebut merupakan majelis yang menjatuhkan vonis pidana terhadap dirinya dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015–2016.
Anggota tim kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebutkan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk dorongan agar ada evaluasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membalas dendam, melainkan komitmen kliennya terhadap keadilan.
Berita Terkait
-
Serangan Balik Tom Lembong Usai Bebas Berkat Abolisi, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Dirinya ke MA!
-
Evolusi Isi Garasi Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Motor Sederhana Jadi Pajero Sport
-
Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto, Amien Rais Sebut Jokowi Dalangnya: Sekarang Dia Syok Berat!
-
Prabowo Diwanti-wanti Waspadai 'Serangan Balik' Jokowi
-
Koleksi Mobil Mewah Hakim Dennie Arsan Fatrika, Kekayaan Melonjak dari Rp192 Juta ke Rp4,3 Miliar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat