Suara.com - Amnesty International Indonesia mengecam sikap pemerintah yang mengancam sanksi pidana kepada warga yang mengibarkan bendera 'Jolly Roger' dari anime One Piece.
Tindakan tersebut dinilai sebagai tindakan represif yang berlebihan. Amnesty menegaskan bahwa penggunaan simbol pop kultur sebagai medium kritik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi.
"Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Republik Indonesia," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid lewat keterangannya, Senin (4/8/2025).
Amnesty menegaskan bahwa pengibaran bendera tersebut adalah bentuk ekspresi damai.
Oleh karena itu, ia menilai salah kaprah jika pemerintah menganggapnya sebagai upaya makar atau tindakan yang dapat memecah belah bangsa.
"Represi melalui razia atau penyitaan bendera One Piece di masyarakat seperti yang terjadi di Tuban serta penghapusan mural One Piece di Sragen jelas merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan berekspresi yang bertujuan mengintimidasi dan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Negara tidak boleh anti terhadap kritik,” jelas Usman.
Ancaman Pemerintah dan Respons di Lapangan
Kritik Amnesty ini merupakan respons langsung terhadap sikap tegas pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece mengandung unsur pidana karena dianggap mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
Baca Juga: Bendera One Piece Beri Pelajaran Berharga ke Satpol PP Bogor, Ini 5 Fakta Tak Terduga
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada upaya memecah belah persatuan lewat fenomena ini.
Sikap keras ini telah termanifestasi dalam tindakan aparat di beberapa daerah.
Seperti di Kecamatan Kerek, Tuban, seorang pemuda berinisial AR didatangi polisi setelah mengunggah foto hormat kepada bendera bajak laut bertopi jerami tersebut.
Meskipun Kapolsek Kerek Iptu Kastur menyatakan kasus tidak diperpanjang, bendera milik AR tetap disita dan konten di ponselnya dipastikan telah dihapus.
Hal serupa terjadi di Sragen, Jawa Tengah, di mana sebuah mural karakter One Piece dihapus oleh warga di bawah pengawasan aparat TNI dan Polri.
Kewajiban Negara Lindungi Kebebasan Berekspresi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati