Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta secara resmi memperberat hukuman terhadap Terdakwa Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Putusan di tingkat banding ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang diakses pada Senin (4/8/2025).
Selain hukuman penjara yang diperberat, pidana denda yang harus dibayar Budi Sylvana juga dinaikkan menjadi Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Menganulir Vonis yang Lebih Ringan
Putusan banding ini secara efektif membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6/2025). Saat itu, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Syofia Marlianti menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim tingkat pertama menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan Budi dinilai 'tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.'
Sementara hal yang meringankan adalah Budi dianggap berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis 3 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sejak awal menuntut Budi Sylvana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca Juga: Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
Akar Korupsi: Kerugian Negara Rp 319 M
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa terhadap tiga terdakwa, termasuk Budi Sylvana, yang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.
Kerugian ini bersumber dari proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang menggunakan Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020.
Menurut jaksa, para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan negosiasi harga dan pemesanan jutaan set APD tanpa melalui prosedur yang benar.
Mereka dituduh melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran.
Lebih lanjut, perusahaan yang terlibat, PT EKI, disebut tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dan tidak menyerahkan bukti kewajaran harga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu