Suara.com - Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Majelis hakim menilai Budi terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," tambah hakim.
Adapun hal memberatkan yang jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Budi ialah dia dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.
Kemudian, hal meringankannya ialah Budi dianggap berlaku sopan di persidangan dan Budi memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU menuntut mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara.
Pasalnya, dia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Budi Sylvana juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti tiga bulan kurungan badan.
Diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didakwa merugikan negara Rp319 miliar.
Jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD pada Kemenkes RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukim berupa negosiasi harga APD sebanyak 170 ribu set. Namun, jaksa menyebut bahwa negosiasi tersebut dilakukan tanpa menggunakan surat pesanan.
“Melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran," ujar jaksa.
“Serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp711.284.704.680 (Rp711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI," sambung dia.
Berita Terkait
-
Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
-
KPK: Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Bisa Dijerat Hukuman Mati
-
Kebangetan! Dana APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Rugi Rp 319 Miliar
-
Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Dokter hingga Orang Berinisial ET Dicekal KPK ke Luar Negeri
-
KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi IV Ihsan Yunus Di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih