Suara.com - Kasus ODGJ mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto di Sulawesi Selatan yakni Hamka bin Ladaude divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Keempat narapidana ini telah dibebaskan.
Sebanyak 50 narapidana di sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto, empat di antaranya narapidana dalam kasus makar.
"Pemberian amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Rudy Fernando Sianturi dalam keterangan di Makassar, Senin 4 Agustus 2025.
Dari data Kanwil Ditjenpas Sulsel jumlah narapidana yang mendapatkan Amnesti berdasarkan jenis kejahatan, untuk pengguna narkotika sebanyak 37 orang, usia di atas 70 tahun enam orang.
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan kasus ITE masing satu orang, serta tindak pidana makar tanpa senjata api, empat orang.
Pemberian Amnesti tersebut sesuai aturan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPRD menyatakan, DPR berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Amnesti dan Abolisi.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 155 tahun 2024 tentang Kementerian Hukum yang menyatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan sejumlah fungsi.
Seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang amnesti sesuai dengan ketentuan Perundangan-Undangan.
Amnesti tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan dengan kategori, narapidana dan anak binaan tindak pidana pengguna narkotika. Narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api.
Baca Juga: 3 Pengibar Bendera Bintang Kejora Papua Merdeka Dapat Amnesti Presiden Prabowo
Narapidana tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah.
Narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus seperti, ODGJ, penderita paliatif, disabilitas intelektual dan usia di atas 70 tahun
Narapidana mendapat Amnesti 50 orang. Narapidana yang bebas Amnesti tercatat 27 orang.
Narapidana yang sudah bebas sebelum pemberian Amnesti sebanyak 23 orang dengan rincian, bebas murni dua orang, cuti bersyarat delapan orang dan pembebasan bersyarat 13 orang.
Untuk jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sulsel data per 2 Agustus 2025 tercatat sebanyak 11.656 orang. Rinciannya, narapidana 8.132 orang, tahanan 3.524 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan