Suara.com - Sebuah pernyataan tegas yang berpotensi memicu polemik datang dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Di tengah sorotan publik terhadap pemberian hak istimewa presiden kepada sejumlah tokoh politik, ia menegaskan bahwa narapidana dari kasus apa pun—termasuk korupsi bisa menerima amnesti maupun abolisi.
Pernyataan ini seolah menjadi justifikasi hukum atas langkah-langkah kontroversial yang telah diambil, sekaligus membuka perdebatan tentang batasan kekuasaan presiden dalam mengintervensi proses peradilan.
Semua Jenis Pidana Boleh, Tanpa Terkecuali
Dilansir dari Antara, Senin (4/8/2025), Supratman Andi Agtas membantah adanya pembatasan jenis pidana untuk pemberian hak prerogatif presiden.
Menurutnya, tidak ada satu pun undang-undang yang melarang presiden memberikan pengampunan untuk kasus tertentu.
"Semua jenis tindak pidana itu kalau presiden mau menggunakan hak istimewanya boleh," ujar Supratman.
Ia mengakui bahwa dalam praktiknya di banyak negara, hak abolisi (penghentian penuntutan) biasanya diberikan untuk kasus-kasus yang bernuansa politik.
Namun, ia menekankan bahwa itu hanyalah sebuah kebiasaan, bukan kewajiban hukum. Pintu untuk memberikan pengampunan pada kasus korupsi, terorisme, atau kejahatan luar biasa lainnya secara hukum tetap terbuka lebar.
Menkumham menjelaskan bahwa landasan hukum yang ada saat ini, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, sudah sangat usang dan minimalis, hanya berisi lima pasal dengan penjelasan yang singkat.
Baca Juga: Ahli Presiden: Bukti Negara Hadir, Unified System Optimalkan Tata Kelola Zakat
Menyadari kekosongan ini, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang dalam proses mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang akan mengatur secara lebih komprehensif tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
"Ini sementara berproses, ini sebenarnya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ya," tuturnya.
Studi Kasus Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Pernyataan Menkumham ini tidak bisa dilepaskan dari konteks kasus-kasus besar yang baru saja terjadi. Pernyataannya menjadi relevan saat melihat dua contoh konkret:
Abolisi untuk Tom Lembong: Mantan Menteri Perdagangan ini divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara Rp 194,72 miliar. Namun, ia menerima abolisi dari presiden.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Sekjen DPP PDI Perjuangan ini divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap terkait kasus Harun Masiku. Ia dan 1.177 narapidana lainnya juga menerima amnesti.
Tag
Berita Terkait
-
Ahli Presiden: Bukti Negara Hadir, Unified System Optimalkan Tata Kelola Zakat
-
Seruan Keras Syahganda Nainggolan: Copot Maruarar Sirait, Ganti dengan Fahri Hamzah
-
5 Misteri Harta Hakim Rp4,3 Miliar yang Bakal Diusut Setelah Tom Lembong Bebas?
-
Syahganda Nainggolan Tegaskan Dukung Prabowo Usai Diiming-imingi 3 Janji Ini
-
Bagaimana Seharusnya Aturan Pemutaran Musik di Ruang Publik? Ini Kata APPBI
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana