Suara.com - Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan amnesti massal kepada 1.178 tahanan.
Dalam daftar nama yang dirilis, muncul sosok kontroversial, yakni Sugi Nur Raharja, atau lebih dikenal sebagai Gus Nur.
Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namanya tercantum bersama terpidana lain, termasuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dalam satu payung hukum yang sama.
Pengampunan ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2025. Dalam lampiran Keppres tersebut, namanya ditulis secara eksplisit.
"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian dikutip dari dokumen Keppres tersebut.
Jejak Kasus Ujaran Kebencian
Sebelum mendapatkan amnesti, Gus Nur menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta setelah divonis 4 tahun penjara.
Kasusnya berawal dari sebuah konten video di YouTube yang menayangkan polemik seputar tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh Joko Widodo.
Baca Juga: Yusril Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ongen Penghina Jokowi: Kasusnya Terkait Politik
Dalam video tersebut, ia tampil bersama Bambang Tri Mulyono.
Video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL- QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” itu telah dilihat lebih dari 279 ribu kali dan menjadi pusat kontroversi yang membawanya ke meja hijau.
Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 400 juta yang dapat diganti dengan 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Langkah hukum Gus Nur untuk mencari kebebasan sebelumnya telah menemui jalan buntu di tingkat tertinggi peradilan.
Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukannya, sebagaimana tercatat dalam perkara nomor: 4850 K/Pid.Sus/2023.
Putusan penolakan kasasi itu diketuk pada 14 September 2023 oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Eddy Army.
Dengan putusan MA tersebut, status hukum Gus Nur telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.
Dasar hukum yang menjeratnya adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang secara spesifik menargetkan penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun