Suara.com - Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan amnesti massal kepada 1.178 tahanan.
Dalam daftar nama yang dirilis, muncul sosok kontroversial, yakni Sugi Nur Raharja, atau lebih dikenal sebagai Gus Nur.
Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namanya tercantum bersama terpidana lain, termasuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dalam satu payung hukum yang sama.
Pengampunan ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2025. Dalam lampiran Keppres tersebut, namanya ditulis secara eksplisit.
"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian dikutip dari dokumen Keppres tersebut.
Jejak Kasus Ujaran Kebencian
Sebelum mendapatkan amnesti, Gus Nur menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta setelah divonis 4 tahun penjara.
Kasusnya berawal dari sebuah konten video di YouTube yang menayangkan polemik seputar tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh Joko Widodo.
Baca Juga: Yusril Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ongen Penghina Jokowi: Kasusnya Terkait Politik
Dalam video tersebut, ia tampil bersama Bambang Tri Mulyono.
Video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL- QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” itu telah dilihat lebih dari 279 ribu kali dan menjadi pusat kontroversi yang membawanya ke meja hijau.
Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 400 juta yang dapat diganti dengan 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Langkah hukum Gus Nur untuk mencari kebebasan sebelumnya telah menemui jalan buntu di tingkat tertinggi peradilan.
Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukannya, sebagaimana tercatat dalam perkara nomor: 4850 K/Pid.Sus/2023.
Putusan penolakan kasasi itu diketuk pada 14 September 2023 oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Eddy Army.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?