Suara.com - Sebuah plot twist tak terduga dalam drama hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula oleh majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika, sorotan publik kini justru berbalik tajam ke arah sang hakim.
Pasalnya, pihak Tom Lembong secara resmi melaporkan Dennie dan dua hakim anggota lainnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.
Isu tersebut semakin memanas dengan terungkapnya lonjakan kekayaan Dennie Arsan Fatrika yang dinilai fantastis.
Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan seolah menjadi bahan bakar baru yang menyulut rasa penasaran publik.
Jika proses hukumnya dianggap bermasalah hingga negara turun tangan, bagaimana dengan integritas para pengadilnya?
Pertanyaan ini menggiring publik untuk mengulik lebih dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hakim Dennie.
Lonjakan Kekayaan Fantastis, Naik 2.100% dalam Beberapa Tahun
Data LHKPN menjadi bukti yang tak bisa berbohong. Jejak digital kekayaan Dennie Arsan Fatrika menunjukkan grafik yang menanjak secara dramatis, sebuah fakta yang kini menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Hasto dan Tom Lembong Bebas Atas Perintah Jokowi? Ini Penjelasannya
- LHKPN 2008: Saat memulai karier sebagai hakim di PN Lubuk Basung, kekayaan Dennie tercatat "hanya" Rp192 juta.
 - LHKPN 2017: Sembilan tahun kemudian, hartanya masih berada di angka Rp195 juta.
 - LHKPN 2024 (laporan 2023): Angkanya meroket tajam menjadi Rp4,31 miliar (setelah dikurangi utang Rp350 juta).
 
Ini berarti terjadi kenaikan lebih dari 2.100% dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Lonjakan paling signifikan terjadi antara tahun 2020 hingga 2023, di mana hartanya melesat dari Rp1,4 miliar menjadi lebih dari Rp4,3 miliar.
Rincian kekayaan tersebut meliputi aset-aset bernilai miliaran, di antaranya:
- Tanah dan Bangunan: Tiga properti di Bogor dengan total nilai Rp3,15 miliar.
 - Alat Transportasi: Koleksi kendaraan senilai Rp900 juta, termasuk mobil Toyota Innova (2023), Mitsubishi Pajero Sport (2017), dan motor Yamaha XMAX (2023).
 - Kas dan Setara Kas: Sejumlah Rp460 juta.
 
Klarifikasi Pengadilan: Gabungan Harta dan Warisan
Menanggapi sorotan publik yang semakin tajam, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa angka yang tertera di LHKPN bukanlah milik Dennie seorang.
Berita Terkait
- 
            
              Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
 - 
            
              Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
 - 
            
              Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula
 - 
            
              Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata: Intip Kekayaan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Tembus Rp12 M
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas