Suara.com - Nama Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus loyalis Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan tajam. Bukan karena aksi dukungannya, melainkan karena bayang-bayang eksekusi penjara yang kini menantinya setelah lima tahun divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Drama hukum ini berawal dari sebuah orasi berapi-api di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017. Dalam video berdurasi 2 menit 54 detik yang viral di media sosial, Silfester Matutina menuding Wapres JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Tak butuh waktu lama, laporan polisi pun berdatangan. Putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla, melalui tim advokasi dari Jenggala Center, secara resmi melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 2017.
"Hari ini resmi melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap wakil presiden kita, Jusuf Kalla. Polisi Menerima secara resmi laporan kita. Alat bukti juga sudah kita serahkan," kata advokat Jenggala Centre, Roy Rening, kala itu.
Barang bukti yang diserahkan berupa sebuah flashdisk berisi rekaman orasi Silfester.
Meski dilaporkan, Silfester awalnya menganggap enteng tuduhan tersebut. Ia berdalih bahwa orasinya hanyalah bentuk curahan hati.
"Jadi itu adalah bentuk curhatan anak bangsa kepada pemimpinnya," ujar Silfester pada 29 Mei 2017 silam.
Ia bahkan mengungkit kedekatannya sebagai relawan Jokowi-JK di Pilpres 2014.
"Pernah di Pelabuhan Sunda Kelapa saya jemput Pak JK dan saya yang menuntun Pak JK turun dari speedboat ke kapal," katanya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Terkini Silfester Matutina yang Bakal Dieksekusi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Namun, proses hukum terus berjalan. Pada Mei 2019, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019 menyatakan Silfester Matutina bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Vonis pun dijatuhkan, tok! 1,5 tahun penjara Namun anehnya, selama lebih dari lima tahun, eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak kunjung dilaksanakan.
Kini, pada Agustus 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal akan segera mengeksekusi putusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Silfester akan segera ditahan.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang, ya silakan saja. Kita harus eksekusi,” kata Anang pada Senin (4/8/2025) kemarin.
Menghadapi ancaman eksekusi, Silfester justru memberikan pernyataan yang membingungkan. Ia mengklaim bahwa urusan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah selesai melalui jalan damai.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Terkini Silfester Matutina yang Bakal Dieksekusi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Silfester Matutina Santai Terancam Dieksekusi di Kasus Pencemaran Nama Baik JK: Nanti Kita Atur
-
Jaksa Layangkan Panggilan, Silfester Matutina akan Dieksekusi Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik JK?
-
Prahara Ijazah Jokowi: 5 Fakta Terbaru yang Mengejutkan, Siapa Calon Tersangka Berikutnya?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka