Suara.com - Nama Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus loyalis Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan tajam. Bukan karena aksi dukungannya, melainkan karena bayang-bayang eksekusi penjara yang kini menantinya setelah lima tahun divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Drama hukum ini berawal dari sebuah orasi berapi-api di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017. Dalam video berdurasi 2 menit 54 detik yang viral di media sosial, Silfester Matutina menuding Wapres JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Tak butuh waktu lama, laporan polisi pun berdatangan. Putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla, melalui tim advokasi dari Jenggala Center, secara resmi melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 2017.
"Hari ini resmi melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap wakil presiden kita, Jusuf Kalla. Polisi Menerima secara resmi laporan kita. Alat bukti juga sudah kita serahkan," kata advokat Jenggala Centre, Roy Rening, kala itu.
Barang bukti yang diserahkan berupa sebuah flashdisk berisi rekaman orasi Silfester.
Meski dilaporkan, Silfester awalnya menganggap enteng tuduhan tersebut. Ia berdalih bahwa orasinya hanyalah bentuk curahan hati.
"Jadi itu adalah bentuk curhatan anak bangsa kepada pemimpinnya," ujar Silfester pada 29 Mei 2017 silam.
Ia bahkan mengungkit kedekatannya sebagai relawan Jokowi-JK di Pilpres 2014.
"Pernah di Pelabuhan Sunda Kelapa saya jemput Pak JK dan saya yang menuntun Pak JK turun dari speedboat ke kapal," katanya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Terkini Silfester Matutina yang Bakal Dieksekusi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Namun, proses hukum terus berjalan. Pada Mei 2019, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019 menyatakan Silfester Matutina bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Vonis pun dijatuhkan, tok! 1,5 tahun penjara Namun anehnya, selama lebih dari lima tahun, eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak kunjung dilaksanakan.
Kini, pada Agustus 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal akan segera mengeksekusi putusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Silfester akan segera ditahan.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang, ya silakan saja. Kita harus eksekusi,” kata Anang pada Senin (4/8/2025) kemarin.
Menghadapi ancaman eksekusi, Silfester justru memberikan pernyataan yang membingungkan. Ia mengklaim bahwa urusan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah selesai melalui jalan damai.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Terkini Silfester Matutina yang Bakal Dieksekusi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Silfester Matutina Santai Terancam Dieksekusi di Kasus Pencemaran Nama Baik JK: Nanti Kita Atur
-
Jaksa Layangkan Panggilan, Silfester Matutina akan Dieksekusi Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik JK?
-
Prahara Ijazah Jokowi: 5 Fakta Terbaru yang Mengejutkan, Siapa Calon Tersangka Berikutnya?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
Terkini
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!