Suara.com - Kejaksaan Agung RI memastikan akan mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK. Putusan Mahkamah Agung atas perkara tersebut telah inkrah sejak 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Silfester Matutina telah dipanggil untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025) untuk pelaksanaan eksekusi.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan Senin (4/8/2025).
Anang menegaskan proses eksekusi tetap dilakukan, sekalipun Silfester tidak memenuhi panggilan.
"Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi. Kalau nggak salah hari ini," ujarnya.
Desakan eksekusi sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.
Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Baca Juga: Aktivis Sebut Silfester Matutina Belum Dipenjara Usai Fitnah JK, Kebal Hukum?
Sementara itu, Silfester mengklaim persoalan hukum dengan JK telah selesai secara damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Berita Terkait
-
Babak Akhir Drama Ijazah Jokowi? Roy Suryo Cs Terancam Hukum Setelah Upaya Mereka Kandas
-
Aktivis Sebut Silfester Matutina Belum Dipenjara Usai Fitnah JK, Kebal Hukum?
-
Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
-
Silfester Matutina Sebut 'Partai Biru' Dalang di Balik Isu Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cuma Pion
-
Tembak Jokowi, Bidik Prabowo-Gibran? Silfester Bongkar Motif Aneh di Balik Isu Ijazah Palsu
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
-
PT KAI Koordinasi Danantara soal Restrukturisasi Utang Whoosh, Apa Hasilnya?
-
Onad Ajukan Rehabilitasi Akibat Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Masih Tunggu Assessment
-
Prabowo Minta Pesawat Airbus A-400M Dilengkapi Modul Ambulans Hingga Alat Hadapi Kebakaran Hutan
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi