Suara.com - Kejaksaan Agung RI memastikan akan mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK. Putusan Mahkamah Agung atas perkara tersebut telah inkrah sejak 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Silfester Matutina telah dipanggil untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025) untuk pelaksanaan eksekusi.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan Senin (4/8/2025).
Anang menegaskan proses eksekusi tetap dilakukan, sekalipun Silfester tidak memenuhi panggilan.
"Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi. Kalau nggak salah hari ini," ujarnya.
Desakan eksekusi sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.
Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Baca Juga: Aktivis Sebut Silfester Matutina Belum Dipenjara Usai Fitnah JK, Kebal Hukum?
Sementara itu, Silfester mengklaim persoalan hukum dengan JK telah selesai secara damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Berita Terkait
-
Babak Akhir Drama Ijazah Jokowi? Roy Suryo Cs Terancam Hukum Setelah Upaya Mereka Kandas
-
Aktivis Sebut Silfester Matutina Belum Dipenjara Usai Fitnah JK, Kebal Hukum?
-
Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
-
Silfester Matutina Sebut 'Partai Biru' Dalang di Balik Isu Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cuma Pion
-
Tembak Jokowi, Bidik Prabowo-Gibran? Silfester Bongkar Motif Aneh di Balik Isu Ijazah Palsu
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum