Suara.com - Setelah lima tahun putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali memanas.
Desakan publik, yang dimotori oleh sejumlah aktivis dan pakar telematika Roy Suryo, akhirnya membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak untuk mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.
Kasus ini berawal pada tahun 2017 saat Silfester Matutina melontarkan dua tudingan serius terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Pertama, ia menuding kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan keluarga JK. Kedua, ia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI 2017.
Proses hukum yang panjang akhirnya mencapai puncaknya di tingkat kasasi. Melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019 yang diputus pada 20 Mei 2019, MA menolak permohonan kasasi Silfester dan memperberat hukumannya.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta... mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan tersebut.
Meskipun putusan telah inkrah sejak 2019, eksekusi tak kunjung dilakukan, yang memicu pertanyaan publik mengenai adanya keistimewaan hukum.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis bahkan sampai mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menagih janji penegakan hukum.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.
Baca Juga: Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
Menanggapi desakan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan akan melaksanakan eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Silfester telah dipanggil untuk hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan," kata Anang.
Ia juga menegaskan proses eksekusi akan tetap berjalan sekalipun Silfester tidak memenuhi panggilan.
"Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi. Kalau nggak salah hari ini," ujarnya.
Di sisi lain, Silfester Matutina menunjukkan sikap santai menanggapi ancaman eksekusi. Ia mengklaim persoalan hukumnya dengan JK sudah selesai melalui perdamaian.
Berita Terkait
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Silfester Matutina Santai Terancam Dieksekusi di Kasus Pencemaran Nama Baik JK: Nanti Kita Atur
-
Jaksa Layangkan Panggilan, Silfester Matutina akan Dieksekusi Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik JK?
-
Prahara Ijazah Jokowi: 5 Fakta Terbaru yang Mengejutkan, Siapa Calon Tersangka Berikutnya?
-
Babak Akhir Drama Ijazah Jokowi? Roy Suryo Cs Terancam Hukum Setelah Upaya Mereka Kandas
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2