Suara.com - Nama Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus loyalis Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan tajam. Bukan karena aksi dukungannya, melainkan karena bayang-bayang eksekusi penjara yang kini menantinya setelah lima tahun divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Drama hukum ini berawal dari sebuah orasi berapi-api di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017. Dalam video berdurasi 2 menit 54 detik yang viral di media sosial, Silfester Matutina menuding Wapres JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Tak butuh waktu lama, laporan polisi pun berdatangan. Putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla, melalui tim advokasi dari Jenggala Center, secara resmi melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 2017.
"Hari ini resmi melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap wakil presiden kita, Jusuf Kalla. Polisi Menerima secara resmi laporan kita. Alat bukti juga sudah kita serahkan," kata advokat Jenggala Centre, Roy Rening, kala itu.
Barang bukti yang diserahkan berupa sebuah flashdisk berisi rekaman orasi Silfester.
Meski dilaporkan, Silfester awalnya menganggap enteng tuduhan tersebut. Ia berdalih bahwa orasinya hanyalah bentuk curahan hati.
"Jadi itu adalah bentuk curhatan anak bangsa kepada pemimpinnya," ujar Silfester pada 29 Mei 2017 silam.
Ia bahkan mengungkit kedekatannya sebagai relawan Jokowi-JK di Pilpres 2014.
"Pernah di Pelabuhan Sunda Kelapa saya jemput Pak JK dan saya yang menuntun Pak JK turun dari speedboat ke kapal," katanya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Terkini Silfester Matutina yang Bakal Dieksekusi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Namun, proses hukum terus berjalan. Pada Mei 2019, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019 menyatakan Silfester Matutina bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Vonis pun dijatuhkan, tok! 1,5 tahun penjara Namun anehnya, selama lebih dari lima tahun, eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak kunjung dilaksanakan.
Kini, pada Agustus 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal akan segera mengeksekusi putusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Silfester akan segera ditahan.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang, ya silakan saja. Kita harus eksekusi,” kata Anang pada Senin (4/8/2025) kemarin.
Menghadapi ancaman eksekusi, Silfester justru memberikan pernyataan yang membingungkan. Ia mengklaim bahwa urusan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah selesai melalui jalan damai.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Terkini Silfester Matutina yang Bakal Dieksekusi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Silfester Matutina Santai Terancam Dieksekusi di Kasus Pencemaran Nama Baik JK: Nanti Kita Atur
-
Jaksa Layangkan Panggilan, Silfester Matutina akan Dieksekusi Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik JK?
-
Prahara Ijazah Jokowi: 5 Fakta Terbaru yang Mengejutkan, Siapa Calon Tersangka Berikutnya?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta