Suara.com - Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang juga dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat pengakuan mengejutkan setelah muncul adanya desakan agar Kejaksaan Agung segera menyeretnya ke penjara.
Desakan itu mencuat setelah Silfester Matutina ternyata berstatus terpidana dalam kasus pencemaran nama baik kepada mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla alias JK. Alih-alih dieksekusi ke penjara, Silfester hingga kini masih beberas berkeliaran.
Menanggapi desakan itu, Silfester membuat pengakuan mengejutkan. Saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025), relawan pendukung Jokowi itu mengaku sudah berdamai dengan JK.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," klaimnnya ditulis pada Selasa (5/8/2025).
Tak hanya itu, Silfester bahkan menyebut hubungannya dengan JK kini sangat baik dan telah bertemu beberapa kali.
"Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," tambahnya.
Namun, klaim perdamaian ini langsung dimentahkan oleh pihak Jusuf Kalla. Juru Bicara JK, Husain Abdullah, dengan tegas membantah adanya pertemuan tersebut.
"Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenalnya," ujar Husain.
Kejagung Tegaskan Eksekusi Jalan Terus
Baca Juga: Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
Di tengah klaim Silfester yang kontradiktif dengan bantahan kubu JK, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal keras. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester harus tetap berjalan karena putusan pengadilan sudah inkrah.
"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," tegas Anang di Gedung Kejagung.
Pihak Kejari Jakarta Selatan bahkan telah melayangkan undangan kepada Silfester untuk diperiksa pada Senin, dan memastikan eksekusi akan tetap dilakukan meski yang bersangkutan tidak hadir.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, juga angkat bicara. Menurutnya, klaim perdamaian tidak bisa menghapus putusan pidana yang telah inkrah.
"Maaf-maafan boleh, tapi karena sudah inkrah maka tinggal dieksekusi saja. Sudah ada instrumen negara yaitu putusan Mahkamah Agung," ujar Refly.
Bahkan, mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyoroti kasus ini. Ia mengaku heran seorang terpidana sejak 2019 belum juga dieksekusi.
Berita Terkait
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Jejak Gibran di Pilpres Disorot Lagi: Kena Deh!
-
Eks Rektor UGM Disatroni Polisi Imbas Sebut Jokowi Tak Lulus, Roy Suryo: Saya Sedih, Ini Gak Wajar!
-
Demokrat Ngamuk, Roy Suryo Sebut Isu 'Partai Biru' Bikin Banyak Musuh: Jokowi Bisa Tambah Stres!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh