Suara.com - Sejumlah dua unit kendaraan taktis (rantis) Panser Anoa buatan Pindad terlihat disiagakan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Rantis tersebut terparkir di sisi utara, tepatnya di depan kantor jaksa pengacara negara, pada Selasa (5/8/2025).
Kehadiran kendaraan militer ini memicu pertanyaan publik, terutama di tengah isu yang berkembang.
Pihak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi terkait penempatan Panser tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penempatan Panser tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan untuk sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Ini pengamanan sekretariat Tim PKH di mana di dalamnya ada unsur TNI kebetulan kantornya ada di Kejagung,” jelas Anang, lewat pesan Whatsapp, Selasa (5/8/2025).
Sebagai informasi, Satgas PKH adalah satuan tugas yang berfungsi menertibkan kawasan hutan bermasalah, termasuk lahan ilegal, untuk mengembalikan aset negara.
Satgas ini bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan memiliki dasar hukum kuat, termasuk dalam Undang-Undang tentang TNI.
Anang Supriatna secara tegas membantah bahwa kehadiran Panser TNI di Kompleks Adhyaksa berkaitan dengan rumor penggeledahan kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Teka-teki Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus: Polda Membantah, TNI Menjaga Ketat
Ia menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan merupakan kegiatan rutin dan tidak ada hubungannya dengan isu-isu lain yang sedang beredar.
“Nggak ada, memang pengamanan rutin aja,” ucapnya.
Sebelumnya, ramai dikabarkan jika rumah Jampidsus Febrie Adriansyah digeledah oleh pihak Polda Metro Jaya, pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Namun penggeledahan tersebut terhalang oleh para personel TNI yang menjaga kediaman mantan Kejati DKI ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, penempatan prajurit di kediaman Febrie merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023.
"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku," kata Kristomei kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV