Suara.com - Sejumlah dua unit kendaraan taktis (rantis) Panser Anoa buatan Pindad terlihat disiagakan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Rantis tersebut terparkir di sisi utara, tepatnya di depan kantor jaksa pengacara negara, pada Selasa (5/8/2025).
Kehadiran kendaraan militer ini memicu pertanyaan publik, terutama di tengah isu yang berkembang.
Pihak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi terkait penempatan Panser tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penempatan Panser tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan untuk sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Ini pengamanan sekretariat Tim PKH di mana di dalamnya ada unsur TNI kebetulan kantornya ada di Kejagung,” jelas Anang, lewat pesan Whatsapp, Selasa (5/8/2025).
Sebagai informasi, Satgas PKH adalah satuan tugas yang berfungsi menertibkan kawasan hutan bermasalah, termasuk lahan ilegal, untuk mengembalikan aset negara.
Satgas ini bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan memiliki dasar hukum kuat, termasuk dalam Undang-Undang tentang TNI.
Anang Supriatna secara tegas membantah bahwa kehadiran Panser TNI di Kompleks Adhyaksa berkaitan dengan rumor penggeledahan kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Teka-teki Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus: Polda Membantah, TNI Menjaga Ketat
Ia menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan merupakan kegiatan rutin dan tidak ada hubungannya dengan isu-isu lain yang sedang beredar.
“Nggak ada, memang pengamanan rutin aja,” ucapnya.
Sebelumnya, ramai dikabarkan jika rumah Jampidsus Febrie Adriansyah digeledah oleh pihak Polda Metro Jaya, pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Namun penggeledahan tersebut terhalang oleh para personel TNI yang menjaga kediaman mantan Kejati DKI ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, penempatan prajurit di kediaman Febrie merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023.
"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku," kata Kristomei kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk