Suara.com - Dugaan skandal korupsi baru dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan laporan hasil investigasi yang mengarah pada praktik monopoli layanan, pengurangan spesifikasi makanan jemaah, hingga pungutan liar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 255 miliar dan menghasilkan keuntungan ilegal puluhan miliar bagi oknum pejabat.
Laporan tersebut merinci tiga temuan utama yang mengindikasikan adanya masalah serius dari hulu hingga hilir pelayanan jemaah.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, memaparkan temuan pertama menyoroti adanya dugaan monopoli dalam penyediaan layanan masyair—layanan vital bagi jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
ICW menemukan indikasi bahwa dua perusahaan penyedia layanan yang berbeda ternyata dimiliki oleh satu orang yang sama.
"Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama," kata Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/8/2025).
Praktik ini, menurut Wana, melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang,” ungkapnya.
Selain itu, ICW juga menemukan adanya ketidaksesuaian gizi pada makanan yang diterima jemaah haji. Jumlah kalori yang diberikan jauh di bawah standar kecukupan energi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Jatah Makan Jemaah Haji Jadi Bancakan Korupsi, ICW Bongkar Kerugian Rp255 Miliar dan Pungli Kemenag
"Dalam Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100,” ujar Wana.
“Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 (kalori)."
Temuan paling serius berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dan pengurangan spesifikasi makanan yang menciptakan potensi kerugian negara masif.
Wana merinci adanya dugaan pungutan sebesar 0,8 Riyal dari setiap porsi makanan yang dialokasikan seharga 40 Riyal per hari (pagi, siang, malam).
“Dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 Riyal sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar,” tutur Wana.
Selain itu, ICW juga menemukan adanya dugaan pengurangan spesifikasi makanan senilai 4 Riyal. Jika ditotal, potensi kerugian keuangan negara dari pos konsumsi ini bisa mencapai angka fantastis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO