Suara.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menghirup udara bebas berkat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup bukunya.
KPK menegaskan sejumlah barang bukti sitaan, termasuk buku-buku catatan pribadi, belum akan dikembalikan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, barang-barang tersebut masih krusial bagi proses hukum yang sedang berjalan.
"Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya karena dalam perkara ini juga masih berjalan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Budi menjelaskan, penyidik masih harus merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka lain dalam kasus ini.
Mereka adalah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang belum ditahan, serta mantan calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku yang telah menjadi buronan selama lebih dari lima tahun.
Harapan KPK, analisis mendalam terhadap barang sitaan dari Hasto dapat mempercepat proses hukum keduanya.
"Ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi," tegas Budi.
"Artinya kita maju terus pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka kita proses secepatnya."
Baca Juga: 1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk Gus Nur dan Hasto Kristiyanto
Adapun barang bukti yang masih berada di tangan penyidik KPK, yakni satu buku warna hitam bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya; satu buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156, Personal Note Book; satu note book warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan.
Langkah KPK menahan barang bukti ini menjadi sorotan karena Hasto Kristiyanto sendiri secara resmi telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kebebasannya merupakan buah dari amnesti yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI pada 31 Juli 2025.
Persetujuan DPR tersebut, menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, diberikan bersamaan untuk total 1.116 terpidana lainnya.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," kata Dasco kala itu.
Berita Terkait
-
3 Catatan Merah ICW ke Prabowo Usai Beri Amnesti-Abolisi: Hukum Itu Ditegakkan untuk Keadilan Pak
-
Tom Lembong dan Hasto Bebas, Cara Prabowo Rangkul Kubu Anies dan Ganjar?
-
Megawati Sedih Prabowo Turun Tangan, KPK Sebut Hasto Tetap Bersalah: Amnesti Tak Hapus Tindak Pidana
-
Bongkar Kasus Bank BJB, Kini KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota BPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS