Suara.com - Dua BUMN besar, PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), berkomitmen mempercepat realisasi proyek transisi energi nasional, khususnya dalam pengembangan energi panas bumi.
Kolaborasi ini difasilitasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), dan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) serta Consortium Agreement yang mencakup proyek strategis di Lampung dan Sulawesi Utara.
“Bersama PLN dan Danantara Indonesia, kami siap mempercepat realisasi proyek strategis yang memberikan kontribusi langsung pada target transisi energi nasional dan peningkatan bauran EBT (energi baru terbarukan),” ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, seperti dikutip dari ANTARA.
Melalui anak usahanya, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tbk, Pertamina akan memperluas pemanfaatan sumber daya panas bumi.
“Melalui kerja sama ini, kami menjajaki skema kolaboratif yang memungkinkan optimalisasi potensi wilayah kerja panas bumi secara terukur dan progresif,” tambah Simon.
Sementara itu, PLN menekankan perannya dalam memastikan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini, kami memperkuat upaya pengembangan dan pemanfaatan energi panas bumi untuk pembangkit listrik, sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperbesar kapasitas energi bersih,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
Kolaborasi ini, menurut Darmawan, mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mempercepat pembangkitan rendah karbon dan memperkuat ketahanan energi nasional.
“Kolaborasi tersebut mencerminkan keselarasan visi antar BUMN di sektor energi dengan mandat kelembagaan negara dalam mempercepat transisi energi nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Akal-akalan Buron Kakap Riza Chalid Terendus, 5 Mobil Mewah Disita 'Telanjang' Tanpa Pelat Nomor
Kemitraan ini akan mempercepat 19 proyek panas bumi eksisting dengan kapasitas sekitar 530 MW. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga sepakat mengkaji potensi pengembangan tambahan, baik di wilayah kerja aktif maupun prospektif, dengan total kapasitas yang dapat mencapai 1.130 MW. Nilai investasinya diperkirakan mencapai 5,4 miliar dolar AS.
Langkah ini menegaskan posisi energi panas bumi sebagai salah satu tulang punggung transisi menuju energi bersih di Indonesia, sekaligus mengukuhkan sinergi BUMN sebagai motor utama dalam pengembangan energi rendah karbon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK