Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang meminta agar kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan segera dihentikan.
Penghentian perkara itu karena salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, yakni eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bebas usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo yang telah disetujui oleh DPR RI. Berkat pemberian abolisi itu, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025) lalu.
Dalam sidang putusan kasus impor gula, Tom Lembong dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejakgung, Anang Supriatna mengatakan abolisi yang diterima oleh Tom lembong bersifat personal. Sehingga proses hukum terhadap perkara ini terus berlanjut.
“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Anang, di Kejagung, Rabu (6/8/2025).
“Dalam Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 18 tahun 2025 itu sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan,” imbuhnya.
Sehingga, abolisi tersebut memang bersifat personal. Kemudian abolisi merupakan hak prerogatif Kepala Negara, dan dijamin dalam Undang-Undang. Meski kini Tom Lembong dibebaskan berkat abolisi dari Prabowo, Kejagung mengaku proses kasus korupsi impor gula tetap dilanjutkan.
“Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, Personal, Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” jelanya.
Baca Juga: 5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini
Anang menyebut jika unsur perbuatan pidana atau actus reus Tom Lembong dalam kasus itu tetap ada meski proses hukumnya telah dihentikan.
“Perbuatannya tetap ada tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan (Tom Lembong), perbuatan pidana tetap ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris meminta agar Presiden Prabowo dan DPR RI turut membebaskan para terdakwa lain dalam kasus impor gula seusai Tom Lembong dibebaskan karena pemberian abolisi.
Dalam kasus ini, sebanyak 8 importi gula yang dijerat hukum perihal kebijakan impor gula saat Tom Lembong masih menjabat Mendag.
"Imbauan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, dan juga pada pimpinan DPR. Karena pemberi tugas yaitu Tom Lembong telah diberikan abolisi, maka penerima tugas impor gula yaitu delapan perusahaan swasta yang juga sebagai terdakwa, juga seharusnya demi hukum harus diberikan abolisi juga," tegas Hotman dalam rekamannya.
Hotman kemudian membeberkan kronologi yang menjadi dasar argumentasinya. Menurutnya, kasus ini bermula pada awal tahun 2016 ketika Indonesia menghadapi krisis dan darurat kebutuhan gula nasional. Stok gula yang menipis mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis.
Tag
Berita Terkait
-
5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini
-
Terpidana tapi Bebas, Mahfud MD Curiga Relawan Jokowi Silfester Matutina: Pasti Ada Main di Belakang
-
Silfester Loyalis Jokowi Koar-koar Sudah Dimaafkan JK, Mahfud MD: Tak Ada Damai di Hukum Pidana!
-
Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!
-
Tantang Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Bupati Sudewo Diteror Netizen: Mau Turun atau Diturunin?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka