Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang meminta agar kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan segera dihentikan.
Penghentian perkara itu karena salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, yakni eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bebas usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo yang telah disetujui oleh DPR RI. Berkat pemberian abolisi itu, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025) lalu.
Dalam sidang putusan kasus impor gula, Tom Lembong dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejakgung, Anang Supriatna mengatakan abolisi yang diterima oleh Tom lembong bersifat personal. Sehingga proses hukum terhadap perkara ini terus berlanjut.
“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Anang, di Kejagung, Rabu (6/8/2025).
“Dalam Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 18 tahun 2025 itu sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan,” imbuhnya.
Sehingga, abolisi tersebut memang bersifat personal. Kemudian abolisi merupakan hak prerogatif Kepala Negara, dan dijamin dalam Undang-Undang. Meski kini Tom Lembong dibebaskan berkat abolisi dari Prabowo, Kejagung mengaku proses kasus korupsi impor gula tetap dilanjutkan.
“Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, Personal, Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” jelanya.
Baca Juga: 5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini
Anang menyebut jika unsur perbuatan pidana atau actus reus Tom Lembong dalam kasus itu tetap ada meski proses hukumnya telah dihentikan.
“Perbuatannya tetap ada tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan (Tom Lembong), perbuatan pidana tetap ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris meminta agar Presiden Prabowo dan DPR RI turut membebaskan para terdakwa lain dalam kasus impor gula seusai Tom Lembong dibebaskan karena pemberian abolisi.
Dalam kasus ini, sebanyak 8 importi gula yang dijerat hukum perihal kebijakan impor gula saat Tom Lembong masih menjabat Mendag.
"Imbauan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, dan juga pada pimpinan DPR. Karena pemberi tugas yaitu Tom Lembong telah diberikan abolisi, maka penerima tugas impor gula yaitu delapan perusahaan swasta yang juga sebagai terdakwa, juga seharusnya demi hukum harus diberikan abolisi juga," tegas Hotman dalam rekamannya.
Hotman kemudian membeberkan kronologi yang menjadi dasar argumentasinya. Menurutnya, kasus ini bermula pada awal tahun 2016 ketika Indonesia menghadapi krisis dan darurat kebutuhan gula nasional. Stok gula yang menipis mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis.
"Pada awal tahun 2016, Indonesia krisis darurat kebutuhan gula. Gula tidak cukup," papar Hotman.
Berdasarkan beberapa kali rapat koordinasi terbatas (rakortas), sejumlah menteri memutuskan untuk melakukan impor gula. Kebijakan yang diambil adalah mengimpor 200.000 ton gula kristal putih dari luar negeri.
"Yaitu harus diimpor 200.000 ton gula kristal putih atau gula jadi dari luar negeri dengan menugaskan Bulog dan PT PPI sebagai BUMN," jelas Hotman.
Tag
Berita Terkait
-
5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini
-
Terpidana tapi Bebas, Mahfud MD Curiga Relawan Jokowi Silfester Matutina: Pasti Ada Main di Belakang
-
Silfester Loyalis Jokowi Koar-koar Sudah Dimaafkan JK, Mahfud MD: Tak Ada Damai di Hukum Pidana!
-
Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!
-
Tantang Warga Pati Protes Kenaikan PBB, Bupati Sudewo Diteror Netizen: Mau Turun atau Diturunin?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Nikmatnya Sambal Pencit: Kuliner 'Survival' Low Budget yang Kini Jadi Menu Populer Restoran
-
Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan
-
Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun
-
Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?
-
10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui
-
Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba
-
8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan
-
Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film
-
Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim
-
Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur