Suara.com - Pemerintah Kabupaten Gorontalo tengah menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan larangan keterlibatan waria dalam rangkaian perayaan HUT ke-80 RI.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama karena disertai dengan sanksi yang cukup unik dan simbolik bagi pejabat di sana jika melanggar.
Forum Komunikasi Waria Indonesia mengecam kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo yang secara resmi melarang keterlibatan waria dalam seluruh rangkaian acara perayaan, mulai dari pesta rakyat, lomba gerak jalan, hingga berbagai perlombaan saat peringatan HUT ke-80 RI.
Ketua Forum Komunikasi Waria Indonesia Dr Yulianus Rettoblaut Sh, MH atau mami Yuli menegaskan kebijakan waria dilarang ikut kegiatan HUT RI yang diteken oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, itu sebagai bentuk diskriminasi.
"Dalam UU juga ada aturan untuk kebebasan berekspresi hak setiap orang. Kalau ada perda yang melarang saya pikir itu diskriminasi," ujar Mami Yuli kepada Suara.com, Rabu (6/8/2025).
Berikut kronologi lengkapnya:
25 April 2025: Surat Edaran Diterbitkan
Larangan ini bermula dari terbitnya Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.
Dalam surat itu disebutkan bahwa waria, biduan, minuman keras, narkoba, dan perjudian dilarang tampil atau terlibat dalam kegiatan keramaian, termasuk hajatan warga.
Baca Juga: Merdeka untuk Siapa? Mami Yuli Kecam Keras Pemkab Gorontalo Soal Larangan Waria di Acara HUT RI
Jelang 17 Agustus: Instruksi Diperketat
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, Pemkab Gorontalo kembali menegaskan isi surat edaran tersebut kepada seluruh camat dan kepala desa. Tujuannya, agar perayaan 17-an tahun ini berlangsung sesuai dengan “norma sosial dan kesusilaan” yang diusung pemerintah daerah.
4 Agustus 2025: Satpol PP Angkat Bicara
Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, memberikan pernyataan tegas. Ia mengatakan, pihaknya akan menindak acara 17-an yang tetap melibatkan waria, baik sebagai peserta gerak jalan, pengisi hiburan rakyat, atau kegiatan lain yang bersifat publik.
"Karena persoalan waria yang selalu tampil dengan gerakan erotis yang tidak sesuai," ujar Taufik kepada media, menegaskan alasan pelarangan.
Alasan Pemkab Gorontalo
Berita Terkait
-
HUT RI ke-80: Inspirasi Lomba 17 Agustus & Contoh Proposal yang Sesuai Tema Nasional
-
Fenomena Bendera 'One Piece' vs Merah Putih: Sekjen Demokrat Sebut Ganggu Patriotisme
-
Kumpulan Promo dan Diskon 17 Agustus 2025, Jangan sampai Kelewatan!
-
Merdeka untuk Siapa? Mami Yuli Kecam Keras Pemkab Gorontalo Soal Larangan Waria di Acara HUT RI
-
Warga Pekalongan Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA