Suara.com - Perdebatan mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di area komersial kembali memanas.
Di satu sisi, ada semangat untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan memastikan kesejahteraan para musisi. Tapi di sisi lain, muncul keluhan dari para pelaku usaha yang merasa terbebani.
Isu ini berpusat pada kewajiban setiap tempat usaha mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan yang memutar lagu secara komersial untuk membayar royalti.
Kewajiban tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti tersebut kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Aturan yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ini ibarat pisau bermata dua yang memicu berbagai reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sisi Pro: Apresiasi dan Kesejahteraan bagi Kreator
Pendukung kebijakan ini menegaskan bahwa royalti adalah hak fundamental bagi para pekerja seni. Argumen utamanya adalah sebagai berikut:
- 1. Penghargaan atas Hak Kekayaan Intelektual
Lagu dan musik adalah karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Pembayaran royalti merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan bahwa karya tersebut memiliki nilai ekonomi yang harus dibayarkan ketika digunakan untuk tujuan komersial.
Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN sempat menyatakan bahwa adanya pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik adalah bentuk penghargaan bagi para penciptanya.
Baca Juga: Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya
"Lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe," ujarnya, menggarisbawahi mengapa apresiasi melalui royalti itu penting.
- 2. Sumber Penghidupan Musisi
Bagi banyak pencipta lagu dan musisi, royalti adalah sumber pendapatan yang krusial.
LMKN didirikan dengan visi untuk meningkatkan pendapatan royalti dan memastikan dana tersebut terdistribusi kepada para pemegang hak. Ini adalah jaring pengaman ekonomi, terutama bagi musisi yang tidak lagi aktif tampil.
- 3. Dasar Hukum yang Kuat
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan ini secara spesifik menyebutkan jenis-jenis layanan publik bersifat komersial yang wajib membayar royalti, seperti kafe, restoran, bioskop, hingga hotel.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tidak akan membuat usaha bangkrut, mengingat tarif di Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara lain.
Berita Terkait
-
Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!
-
Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman
-
Kisruh Royalti Lagu, Hakim MK: WR Supratman Jadi Orang Terkaya di Indonesia
-
Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya
-
Modal Rp30 Juta Jadi Juragan UMKM Keliling? 8 Mobil Bekas Ini Siap Jadi Andalan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh