Suara.com - Wacana pelarangan game online Roblox di Indonesia kembali mencuat, kali ini dengan dukungan legislatif.
Pemerintah melalui sejumlah kementerian mengisyaratkan sikap tegas terhadap konten digital yang dinilai mengandung unsur kekerasan dan dinilai berisiko bagi perkembangan psikologis anak.
Peringatan awal datang dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, yang secara terbuka mengimbau siswa untuk tidak memainkan Roblox.
Ia menilai game tersebut dapat membingungkan anak-anak dalam membedakan realitas dan dunia simulasi, hingga berpotensi mendorong perilaku meniru adegan kekerasan.
Dukungan terhadap langkah tersebut datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai perlunya pembatasan akses terhadap game online demi mendukung perkembangan karakter siswa.
"Ya tentu Mendikdasmen punya alasan tersendiri. Kami mendukung jika hal tersebut untuk kebaikan pendidikan kita ke depan," kata Lalu kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurut Lalu, pembentukan generasi masa depan tak cukup hanya dengan peningkatan capaian akademik, melainkan juga mencakup penguatan moral dan nilai-nilai kebangsaan.
Ia pun menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari distraksi digital yang dapat mengganggu fungsi utama mereka sebagai pelajar.
"Jangan sampai (game online) mengganggu tugas utama mereka sebagai pelajar," tegasnya.
Baca Juga: DTI-CX 2025 dan DCTI-CX 2025 Resmi Dibuka: Dorong Akselerasi Ekosistem Digital Nasional
Komisi X DPR RI, tambahnya, siap terlibat aktif dalam proses pengawasan terhadap kebijakan yang menyasar platform digital seperti Roblox.
Meski belum ada regulasi khusus, ia menyebut niat pemerintah sudah berada pada arah yang benar.
"Yang jelas maksudnya adalah baik, agar anak-anak kita fokus laksanakan tugas mereka sebagai siswa-siswi dan dipersiapkan pendidikan yang baik oleh pemerintah. Kami di DPR akan terus mengawasi," katanya.
Nada serupa juga datang dari Istana. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan konten dalam game yang membahayakan perilaku anak-anak.
"Kalau memang kita merasa sudah melewati batas, apa yang ditampilkan di situ mempengaruhi perilaku dari adik-adik kita, ya tidak menutup kemungkinan (diblokir)," ujar Prasetyo.
Menindaklanjuti kekhawatiran ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah meningkatkan sistem evaluasi terhadap platform digital, termasuk Roblox.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen