Suara.com - Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan melantik sejumlah perwira tinggi TNI dalam sebuah upacara kehormatan.
Agenda utama dalam pelantikan tersebut adalah pengisian posisi Wakil Panglima TNI, sebuah jabatan krusial yang telah lama dibiarkan kosong.
Upacara Pelantikan dan Gelar Kehormatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (10/8/2025) mendatang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei, mengonfirmasi rencana tersebut. Ia membenarkan bahwa kursi Wakil Panglima TNI akan segera diisi setelah puluhan tahun tidak aktif.
"Iya," ucap Kristomei singkat saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (6/8/2025).
Namun, Mayjen Kristomei belum bersedia mengungkap identitas perwira tinggi yang akan menduduki jabatan strategis tersebut, sehingga memicu berbagai spekulasi di kalangan pengamat militer.
Jabatan Wakil Panglima TNI memang memiliki sejarah panjang kekosongan sejak kali pertama jabatan tersebut muncul pascareformasi 1998.
Posisi ini terakhir kali diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang menjabat dari Oktober 1999 hingga September 2000 pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebelum akhirnya posisi tersebut tidak lagi diisi dalam struktur otoritas militer.
Sebelumnya pada masa Presiden Joko Widodo, jabatan tersebut sebenarnya telah diaktifkan setelah sempat hilang.
Baca Juga: Jeritan Pilu Prajurit TNI AD: Gaji Dipotong 80 Persen Demi Rumah Wajib Era Dudung, DPR Turun Tangan
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu.
Saat itu, Jokowi beralasan mengakfitkan kembali posisi Wapangti, lantaran TNI sebagai institusi besar membutuhkan manajemen yang mampu mengelola hal tersebut dengan baik.
Jokowi sendiri mengakui usulan adanya jabatan wakil panglima tersebut sebenarnya merupakan usulan yang sudah ada sejak lama. Presiden juga akan menerima usulan-usulan dari Panglima TNI mengenai perwira tinggi yang akan menjabat posisi itu.
Sementara itu, lebih detail dalam Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, disebutkan pada pasal 13 ayat (1) huruf a bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.
Adapun Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Pembinaan kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan dipertanggungjawabkan kepada Panglima.
Wakil Panglima mempunyai tugas:
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
- Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI;
- Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Sementara berdasarkan susunan tugasnya, cukup jelas bahwa kedudukan Wapangti sebatas membantu Panglima TNI yanga ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019 yang menerangkan bahwa Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
Di DPR, BGN Ungkap Ada 75 Kasus dan 6 Ribuan Siswa Keracunan MBG Sejak Januari-September
-
Orang Tua Murid Cemas Pasca 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Tuntut Tanggung Jawab!
-
Demi Makanan Bergizi Aman, BGN Dorong Sterilisasi dan Penggunaan Air Galon di SPPG
-
Dian Sandi PSI Pasang Badan, Sebut Penggugat Ijazah Gibran Bahayakan Hubungan RI-Singapura
-
Ahli Kesehatan Tantang Menkeu Purbaya Buka Dialog Soal Kebijakan Cukai Rokok
-
Langka di Indonesia, Fitra Eri Harus 'Terbang' Demi Temukan SPBU Shell Lengkap di...
-
"Satu-satunya Cara, Mundur!", Drama Ijazah Gibran Makin Rumit, Penggugat Tolak Berdamai
-
Dari Doa Hingga Nyanyi Bersama Paduan Suara, Begini Detail Hari Kesaktian Pancasila Ala Prabowo