Suara.com - Kebijakan kontroversial Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) hingga 250 persen kini menjadi sorotan nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan turun tangan untuk memeriksa kebijakan yang menuai penolakan keras dari masyarakat tersebut.
Tito mengaku baru mengetahui polemik ini dari pemberitaan di media massa. Ia pun langsung mengambil langkah untuk mendalami dasar dari kenaikan pajak yang dinilai sangat memberatkan itu.
"Saya akan cek. Saya tahu dari media makanya akan kita cek," jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip, Rabu (6/8).
Tidak banyak berkomentar lebih jauh, Tito menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan langsung ke Kabupaten Pati.
"Saya sudah perintahkan Irjen untuk cek itu saja dasarnya apa," ucapnya.
Di sisi lain, Bupati Pati Sudewo tetap bersikukuh untuk tidak membatalkan kebijakan tersebut meski mendapat gelombang protes dari warganya. Ia berdalih bahwa kenaikan PBB P2 bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan mendorong pembangunan infrastruktur di Pati.
"Jadi saya bijaksana kepada warga. Saya ndak ada niat membuat rakyat menderita. Buktinya, jalan saya bangun di mana-mana," ucap Bupati Sudewo kepada wartawan di Hotel Safin Pati, Rabu (6/8).
Meskipun demikian, Sudewo menjanjikan solusi bagi warga yang merasa keberatan. Ia membuka kemungkinan adanya keringanan hingga pembebasan PBB bagi warga yang terbukti tidak mampu membayar.
Baca Juga: Alasan Bupati Sudewo Mengapa PBB di Pati Naik 250 Persen
"Rencana seperti itu (ada keringanan). Tapi ini biar berjalan dulu nanti akhirnya tahu. Siapa yang berat membayar pajak, kita bebaskan," ungkap Sudewo.
Sudewo mengklaim bahwa hingga saat ini proses pembayaran PBB berjalan lancar dan tidak ada masalah berarti. Menurutnya, progres pembayaran bahkan sudah mencapai 50 persen.
"Kebijakan kenaikan PBB tak mempengaruhi pembayaran. Pajak sudah berjalan bayarnya. Sudah 50 persen, tak ada masalah soal pembayaran pajak," tukas Sudewo.
Politikus Partai Gerindra ini kembali menegaskan bahwa kebijakannya sudah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa PBB seharusnya mengalami penyesuaian tarif setiap tiga tahun sekali, sementara di Pati sudah 14 tahun tidak ada kenaikan.
"Sesuai UU setiap 3 tahun harus dinaikkan. Ini 14 tahun belum dinaikkan. Kalau kita hitung konsisten sejak itu, (kenaikan) lebih dari 1.000 persen," pungkas Sudewo.
Berita Terkait
-
Alasan Bupati Sudewo Mengapa PBB di Pati Naik 250 Persen
-
Gaduh PBB Pati Naik 250 Persen, Gubernur Jateng Perintahkan Evaluasi: Kalau Perlu Turunkan
-
Gaduh PBB Naik 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Janji Tinjau Ulang Kebijakannya
-
Bupati Pati Sudewo Akhirnya Minta Maaf Usai Tantang Warga: Saya Banyak Kekurangan
-
PBB Naik 250 Persen, Bupati Pati Tak Goyah: Keputusan Saya Sudah Bulat
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?