Suara.com - Mengapa PBB di Pati bisa naik hingga 250 persen? Hai inilah yang tampaknya menjadi pertanyaan warga Pati dalam beberapa bulan terakhir ini.
Pasalnya, Bupati Pati Sudewo beberapa waktu lalu sudah sepakat melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 kurang lebih 250%.
Bupati Sudewo menjelaskan bahwa tarif PBB belum pernah disesuaikan selama 14 tahun terakhir.
Akibatnya, pendapatan dari PBB masih tetap rendah, yakni sekitar Rp29 miliar, sementara kabupaten lain seperti Jepara, Rembang, dan Kudus meraup penerimaan antara Rp50 – 75 miliar.
Tingkat inflasi di Pati dan kebutuhan anggaran untuk pembangunan dianggap perlu segera ditutup
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB)," ujar Bupati Sudewo melalui laman resmi Humas Kabupaten Pati.
Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," imbuhnya.
Angka yang tidak sedikit ini tentu membuat warga mengamuk. Melalui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, warga menggelar aksi penolakan sekaligus posko penggalangan dana yang pada akhirnya dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati.
Lantas, mengapa hal ini sebenarnya bisa terjadi? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.
Baca Juga: Gaduh PBB Pati Naik 250 Persen, Gubernur Jateng Perintahkan Evaluasi: Kalau Perlu Turunkan
Mengapa PBB Pati Naik hingga 250 Persen?
Keputusan ini disetujui melalui rapat intensifikasi PBB-P2 pada 18 Mei 2025, yang melibatkan Bupati, seluruh camat, dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (PASOPATI).
Mereka bersama-sama sepakat menaikkan tarif hingga ±250% untuk mengejar ketertinggalan pendapatan.
Bupati Sudewo menyebut bahwa kenaikan ini bukan sekadar untuk membayar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi membiayai proyek besar seperti perbaikan jalan, renovasi RSUD RAA Soewondo, dan peningkatan fasilitas di sektor pertanian serta perikanan
Melalui Pasal 4 ayat (2) sampai (8) Perbupati Pati 17/2025, dijelaskan rincian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berikut.
(2) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kenaikan NJOP hasil penilaian;
b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.
(3) Kenaikan NJOP hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai pasar.
Berita Terkait
-
Gaduh PBB Pati Naik 250 Persen, Gubernur Jateng Perintahkan Evaluasi: Kalau Perlu Turunkan
-
Bupati Pati Sudewo Akhirnya Minta Maaf Usai Tantang Warga: Saya Banyak Kekurangan
-
PBB Naik 250 Persen, Bupati Pati Tak Goyah: Keputusan Saya Sudah Bulat
-
Klarifikasi Bupati Pati Usai Geger Tak Takut Didemo 50.000 Massa: Mosok Rakyat Saya Tantang
-
Ironi di Pati: Janji Manis 'Ringankan Beban' Bupati Sudewo Berubah Jadi Realita Pahit PBB 250 Persen
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya