Suara.com - Mengapa PBB di Pati bisa naik hingga 250 persen? Hai inilah yang tampaknya menjadi pertanyaan warga Pati dalam beberapa bulan terakhir ini.
Pasalnya, Bupati Pati Sudewo beberapa waktu lalu sudah sepakat melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 kurang lebih 250%.
Bupati Sudewo menjelaskan bahwa tarif PBB belum pernah disesuaikan selama 14 tahun terakhir.
Akibatnya, pendapatan dari PBB masih tetap rendah, yakni sekitar Rp29 miliar, sementara kabupaten lain seperti Jepara, Rembang, dan Kudus meraup penerimaan antara Rp50 – 75 miliar.
Tingkat inflasi di Pati dan kebutuhan anggaran untuk pembangunan dianggap perlu segera ditutup
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB)," ujar Bupati Sudewo melalui laman resmi Humas Kabupaten Pati.
Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," imbuhnya.
Angka yang tidak sedikit ini tentu membuat warga mengamuk. Melalui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, warga menggelar aksi penolakan sekaligus posko penggalangan dana yang pada akhirnya dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati.
Lantas, mengapa hal ini sebenarnya bisa terjadi? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.
Baca Juga: Gaduh PBB Pati Naik 250 Persen, Gubernur Jateng Perintahkan Evaluasi: Kalau Perlu Turunkan
Mengapa PBB Pati Naik hingga 250 Persen?
Keputusan ini disetujui melalui rapat intensifikasi PBB-P2 pada 18 Mei 2025, yang melibatkan Bupati, seluruh camat, dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (PASOPATI).
Mereka bersama-sama sepakat menaikkan tarif hingga ±250% untuk mengejar ketertinggalan pendapatan.
Bupati Sudewo menyebut bahwa kenaikan ini bukan sekadar untuk membayar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi membiayai proyek besar seperti perbaikan jalan, renovasi RSUD RAA Soewondo, dan peningkatan fasilitas di sektor pertanian serta perikanan
Melalui Pasal 4 ayat (2) sampai (8) Perbupati Pati 17/2025, dijelaskan rincian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berikut.
(2) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kenaikan NJOP hasil penilaian;
b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.
(3) Kenaikan NJOP hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai pasar.
Berita Terkait
-
Gaduh PBB Pati Naik 250 Persen, Gubernur Jateng Perintahkan Evaluasi: Kalau Perlu Turunkan
-
Bupati Pati Sudewo Akhirnya Minta Maaf Usai Tantang Warga: Saya Banyak Kekurangan
-
PBB Naik 250 Persen, Bupati Pati Tak Goyah: Keputusan Saya Sudah Bulat
-
Klarifikasi Bupati Pati Usai Geger Tak Takut Didemo 50.000 Massa: Mosok Rakyat Saya Tantang
-
Ironi di Pati: Janji Manis 'Ringankan Beban' Bupati Sudewo Berubah Jadi Realita Pahit PBB 250 Persen
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Bingung Pilih Tipe Rumah? Ini Panduan Lengkap Tipe 21, 36, 45, Hingga 70!
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!