Suara.com - Pemutaran lagu Indonesia bahkan suara alam seperti suara burung kini dikenakan royalti.
Aturan ini membatasi para pelaku usaha yang biasa membuat playlist sebagai salah satu trik menarik konsumen untuk datang berkunjung.
Aturan ini membuat para pselaku usaha salah satunya di bidang kuliner mulai khawatir untuk memutar lagu Indonesia di cafenya.
Hal ini lantaran adanya kewajiban membayar royalti terhadap pemutaran lagu Indonesia di ruang komersial.
Aturan royalti musik di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Salah seorang musisi lokal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Nizar Denny Cahyadi mengatakan kebijakan penarikan royalty ini ada dampak positif dan negatifnya.
Dampak positifnya, musisi yang memiliki karya bisa dihargai dengan adanya aturan ini.
Namun disisi lain, musisi juga membutuhkan promosi lagu agar ditahu oleh masyarakat luas.
“Tapi kalau dengan pembayar royalty akan membebankan café itu sendiri,” kata pria yang karib disapa Bang Bewok ini.
Baca Juga: PSIM Yogyakarta Siap Tempur! Van Gastel Ungkap Perkembangan Positif Jelang Hadapi Persebaya
Menurutnya, penarikan royalti ini membutuhkan kajian yang mendalam terkait aturan ini.
Hal ini agar tidak menjadi beban kepada pelaku usaha dan mungkin ada system lain yang bisa diterapkan.
“Ada mungkin win win solution,” kata salah satu personel Band Amtenar ini.
Dikatakan Denny, karya yang diciptakan tidak memberatkan pelaku usaha.
Amtenar katanya memperbolehkan pemutaran lagu-lagu karyanya diputar di tempat-tempat komersil.
Akan tetapi jika lagu tersebut digunakan dan menghasilkan keuntungan maka harus ada pembayaran royalty.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump