Suara.com - Ustad Das'ad Latif menjadi korban kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK.
Dalam video pernyataannya, Ustad Das'ad Latif mengaku uang yang disimpan di salah satu bank pemerintah tidak banyak.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan masjid.
"Saya hari ini berencana bayar besi semen untuk pembangunan masjid. Tapi rekening saya diblokir, alasannya karena tidak aktif selama tiga bulan," kata Ustad Das'ad Latif, Kamis 7 Agustus 2025.
Das'ad latif berharap pemerintah membuat keputusan yang tidak menyusahkan rakyat kecil.
"Niat pemblokiran rekening bagus, tapi caranya tidak elegan. Melahirkan keresahan dan menyusahkan masyarakat,"
Das'ad Latif menilai kebijakan ini bertentangan dengan kampanye pemerintah ke masyarakat agar gemar menabung.
Untuk apa masyarakat diajak menabung kalau rekeningnya diblokir.
"Saya menabung untuk membantu negara. Tapi rekening saya diblokir,"
Baca Juga: Sekda Sulsel Kritik Pemblokiran Rekening: Dosa Besar PPATK !
Das'ad latif berharap masalah ini jadi perhatian pemerintah dan tidak menganggap keluh kesahnya sebagai bentuk teror ke pemerintah.
Tapi sebuah masukan agar pengelolaan keuangan dan perbankan pemerintah lebih baik ke depan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman juga mengkritik kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, kebijakan tersebut salah sasaran dan justru menyasar masyarakat kecil yang menyimpan uang dalam jumlah terbatas.
Hal tersebut diungkapkan Jufri saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Percepatan Transformasi Digital dan Satu Data Indonesia di Sulawesi Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
"Semua rekening yang dormant pasti milik orang yang tidak banyak uangnya. Ini kebijakan yang keliru," kata Jufri.
Rekening dormant merujuk pada rekening tidak aktif yang dianggap mencurigakan dan berpotensi digunakan dalam aktivitas ilegal, seperti judi online atau pencucian uang. Namun Jufri menyangsikan hal tersebut.
Mantan staf ahli Kementerian PAN Reformasi Birokrasi itu menilai, rekening yang tidak aktif justru kerap dimiliki oleh masyarakat dengan keterbatasan finansial.
"Rekening-rekening itu isinya kecil-kecil, Rp5 jutaan. Tapi bagi orang miskin, itu uang penentu nasib dan masa depan mereka. Bisa jadi untuk berobat atau kebutuhan mendesak lainnya," ujarnya.
Ia juga menyoroti prosedur pemblokiran yang menyulitkan masyarakat. Menurut Jufri, bila akses ke rekening dibekukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan memadai, bisa berdampak fatal.
"Bayangkan (misalnya) ada orang butuh opname, sampai rumah sakit tidak bisa bayar karena rekening diblokir. Kalau sampai anaknya meninggal di jalan, itu dosa besar PPATK," tegasnya.
Lebih lanjut, Jufri menilai alasan pemblokiran karena dugaan keterlibatan dalam judi online terlalu menggeneralisasi dan naif. Jika alasannya karena jadi tempat penampungan judi online, maka menurutnya, rekening tersebut tidak dormant.
"Alasannya terlalu naif. Kalau judi online itu justru rekeningnya aktif terus. Transaksi jalan tiap hari, kayak trader," ucapnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka kembali pemblokiran terhadap lebih dari 122 juta rekening dormant.
Pembukaan dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025 melalui beberapa termin atau batch.
"Satu batch kita buka pada minggu kedua Mei, lalu batch kedua dan seterusnya. Saat ini sudah sampai batch ke-17," ujarnya.
Ivan menyebut proses pembukaan rekening dilakukan melalui tahapan analisis yang ketat, termasuk proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai mandat undang-undang dan bertujuan untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.
Sebelumnya, PPATK menerima lebih dari 100 juta rekening dormant dari data yang disampaikan oleh pihak perbankan.
Kebijakan pemblokiran ini menuai polemik di berbagai daerah, terutama setelah ditemukan banyak rekening dormant dengan saldo kecil yang merupakan rekening pasif milik pelajar, pensiunan, hingga buruh harian.
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening nasabah perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut permintaan itu dilayangkan karena rekening tersebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol).
"OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi, serta menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD (Enhanced Due Diligence (EDD, red)," ujar Dian.
Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan rekening agar tidak digunakan dalam kejahatan keuangan seperti jual beli rekening.
"Dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi 'insider cyber' dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," kata Dian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing