Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengurai benang kusut dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Pada Rabu (6/8/2025), fokus pemeriksaan diarahkan pada sejumlah nama besar di sektor swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan delapan saksi kunci.
Mereka di antaranya adalah RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation dan KBA selaku Pemimpin Manfaat salah satu perusahaan layanan digital.
Dari industri perangkat keras, penyidik memanggil LN selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia dan RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia.
Saksi lainnya berasal dari perusahaan mitra teknologi.
"AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi,” kata Anang Supriatna, Kamis (7/8/2025).
Pihak lain yang diperiksa adalah HD dari PT Samafitro, MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, serta AS yang menjabat sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pada tahun 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Baca Juga: Usai Kasus Chromebook di Kejagung, Giliran KPK Periksa Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud
Langkah intensif ini diambil untuk mendalami peran berbagai pihak dalam proyek yang telah menjerat empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; Mulatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek; Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; dan Juris Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek.
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengadaan laptop dengan sistem operasi Chromebook untuk sekolah.
Ironisnya, perangkat ini sempat diuji coba pada era Mendikbud Muhadjir Effendy dan dinilai tidak efektif karena sangat bergantung pada ketersediaan jaringan internet yang belum merata di Indonesia.
Meskipun demikian, Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim tetap melanjutkan proyek pengadaan Chromebook dalam skala masif.
Hal inilah yang mendasari kecurigaan Kejagung akan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam mengatur proyek pengadaan senilai total Rp 9,9 triliun tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti