Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening 'nganggur' (dormant) secara massal kini berbuntut panjang dan serius.
Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening bank milik warga negara.
Menurutnya, tindakan tersebut cacat dari berbagai sisi.
"Saya kira sama pandangannya, tindakan yg dilakukan oleh PPATK ini yang pertama sewenang-wenang. Yang kedua melanggar hukum. Yang ketiga berimplikasi pada pelanggaran HAM," kata Abdul Haris Semendawai, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Pelanggaran Hak Atas Properti
Semendawai menjelaskan, esensi pelanggaran terletak pada hak atas properti. Rekening bank, beserta isinya, merupakan harta kekayaan yang dilindungi haknya.
Dengan pemblokiran sepihak, PPATK telah menghalangi akses warga negara terhadap kekayaan mereka sendiri.
"Nah, harta kekayaan kita tahu-tahu diblokir sehingga kita tidak leluasa menggunakan harta kekayaan kita sendiri," jelasnya.
Lebih jauh, Komnas HAM menilai PPATK telah bertindak di luar koridor hukum yang mengaturnya.
Baca Juga: Ustad Das'ad Latif Jadi Korban, 5 Fakta Kebijakan Blokir Rekening PPATK yang Bikin Resah
Semendawai merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dalam UU tersebut, kewenangan PPATK adalah sebatas memberikan analisis dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.
Lembaga intelijen keuangan itu tidak diberi mandat untuk melakukan eksekusi pemblokiran secara langsung terhadap rekening masyarakat umum yang tidak terkait dengan tindak pidana.
"Jadi melanggar hukum itu sebenarnya," tegas Semendawai.
Dampak Berantai pada Hak Dasar Lainnya
Kritik tidak berhenti pada aspek hukum dan properti. Semendawai menyoroti dampak berantai dari kebijakan yang melumpuhkan kemampuan warga memenuhi hak-hak dasar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?