Suara.com - Perang dingin antara sekolah swasta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya pecah di meja hijau. Sebuah gugatan besar dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menyeret nama Gubernur Dedi Mulyadi sebagai pihak tergugat.
Kasus ini lebih dari sekadar sengketa biasa; ini adalah pertaruhan nasib ratusan sekolah swasta di Tanah Pasundan. Biar nggak bingung, berikut adalah 4 fakta kunci yang merangkum keseluruhan drama ini dari awal hingga babak persidangan dilansir dari Antara.
1. Akar Masalahnya: Satu Keputusan Gubernur yang Dianggap 'Membunuh'
Semua kegaduhan ini bermuara pada satu dokumen: Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Kepgub inilah yang menjadi "biang kerok" menurut para penggugat. Isinya memberikan lampu hijau bagi sekolah-sekolah negeri untuk menambah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas.
Apa dampaknya? Bagi sekolah swasta, ini adalah mimpi buruk. Logika mereka sederhana:
- Kuota sekolah negeri bertambah.
- Lebih banyak siswa terserap ke sekolah negeri yang biayanya lebih terjangkau.
- Sekolah swasta kehilangan calon pendaftar.
- Ujung-ujungnya, mereka terancam kekurangan murid, krisis finansial, bahkan gulung tikar.
- Di sisi lain, pemerintah berdalih kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pada rakyat.
- Dalihnya, "negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan," terutama bagi mereka yang tidak mampu.
2. Barisan Penantang: Ini Dia 8 Organisasi yang Bersatu Melawan
Gugatan ini bukan inisiatif perorangan. Ini adalah gerakan terkoordinasi yang didukung oleh delapan organisasi besar yang mewakili suara sekolah swasta dari berbagai penjuru Jawa Barat.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa masalah ini dirasakan secara merata.
Inilah barisan "gladiator" yang kini berhadapan dengan Pemprov Jabar:
Baca Juga: Bukan Cuma Satu, Ini Barisan 8 Organisasi Sekolah Swasta yang Serentak Lawan Dedi Mulyadi di PTUN
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat (Payung organisasi tingkat provinsi)
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
- BMPS Kabupaten Cianjur
- BMPS Kota Bogor
- BMPS Kabupaten Garut
- BMPS Kota Cirebon
- BMPS Kabupaten Kuningan
- BMPS Kota Sukabumi
3. Proses Hukum Baru Dimulai: 'Pemanasan' Sebelum Perang Bukti
Meskipun sudah ramai diberitakan, pertarungan sesungguhnya belum dimulai. Sidang perdana yang digelar pada Kamis (7/8/2025) baru memasuki tahap "pemeriksaan persiapan".
Juru Bicara PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menjelaskan bahwa tahap ini akan berjalan sekitar 30 hari. Tujuannya adalah untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan kejelasan materi gugatan.
Setelah tahap ini selesai, barulah "perang" yang sebenarnya dimulai, meliputi adu argumen dan pembuktian melalui:
- Jawaban dari pihak Gubernur.
- Replik dan Duplik (saling sanggah).
- Pembuktian dengan surat, saksi, dan ahli.
- Jadi, jalan menuju putusan akhir masih sangat panjang.
4. Dilema Klasik: Hak Pendidikan Rakyat vs Nadi Kehidupan Swasta
Pada akhirnya, kasus ini adalah cerminan dari dilema kebijakan yang klasik. Di satu sisi, pemerintah dituntut untuk menyediakan akses pendidikan yang seluas-luasnya dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Satu, Ini Barisan 8 Organisasi Sekolah Swasta yang Serentak Lawan Dedi Mulyadi di PTUN
-
Dampak Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi: Merugikan Sekolah Swasta, Kini Berujung di PTUN
-
Dedi Mulyadi Blak-blakan Ogah Turun Tangan Hadapi Kisruh Bandung Zoo
-
Babak Penentuan: Ridwan Kamil Jalani Tes DNA untuk Akhiri Drama dengan Selebgram Lisa Mariana
-
Sebut Orang Ngegym Bodoh, Pendidikan Timothy Ronald Ternyata Tak Lebih Tinggi dari Ade Rai
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Said Didu 'Semprot' KSP Qodari Buntut Pernyataan Soal Anggaran MBG: Anda Bukan Perdana Menteri!
-
Said Didu Curiga Ada 'Pembangkangan' di Tubuh Polri, Tim Reformasi Kapolri Salip Bentukan Prabowo?
-
Inflasi di 8 Provinsi Melonjak, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Turun Tangan
-
NasDem Kembali Usulkan Gibran Ngantor di IKN: Agar Tak Mubazir
-
Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, Tugas Jokowi Apa?
-
Peringati Hari Tani, DPR Gelar Audiensi Reforma Agraria Bersama Petani dan Menteri
-
Demokrasi di Ujung Tanduk: Rocky Gerung dan Mahfud MD Kritik Defisit Nilai Sipil di Indonesia
-
Ribuan Buruh dan Petani Longmarch ke DPR RI, Bawa 9 Tuntutan dalam Peringatan Hari Tani Nasional
-
Ribuan Anak Keracunan dan Makanan Berbelatung, FSGI Desak Moratorium Program Makan Bergizi Gratis
-
Demokrasi Terancam? Rocky Gerung Kritik Pergeseran Politik ke Kaum Demagog