Suara.com - Perang dingin antara sekolah swasta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya pecah di meja hijau. Sebuah gugatan besar dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menyeret nama Gubernur Dedi Mulyadi sebagai pihak tergugat.
Kasus ini lebih dari sekadar sengketa biasa; ini adalah pertaruhan nasib ratusan sekolah swasta di Tanah Pasundan. Biar nggak bingung, berikut adalah 4 fakta kunci yang merangkum keseluruhan drama ini dari awal hingga babak persidangan dilansir dari Antara.
1. Akar Masalahnya: Satu Keputusan Gubernur yang Dianggap 'Membunuh'
Semua kegaduhan ini bermuara pada satu dokumen: Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Kepgub inilah yang menjadi "biang kerok" menurut para penggugat. Isinya memberikan lampu hijau bagi sekolah-sekolah negeri untuk menambah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas.
Apa dampaknya? Bagi sekolah swasta, ini adalah mimpi buruk. Logika mereka sederhana:
- Kuota sekolah negeri bertambah.
- Lebih banyak siswa terserap ke sekolah negeri yang biayanya lebih terjangkau.
- Sekolah swasta kehilangan calon pendaftar.
- Ujung-ujungnya, mereka terancam kekurangan murid, krisis finansial, bahkan gulung tikar.
- Di sisi lain, pemerintah berdalih kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pada rakyat.
- Dalihnya, "negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan," terutama bagi mereka yang tidak mampu.
2. Barisan Penantang: Ini Dia 8 Organisasi yang Bersatu Melawan
Gugatan ini bukan inisiatif perorangan. Ini adalah gerakan terkoordinasi yang didukung oleh delapan organisasi besar yang mewakili suara sekolah swasta dari berbagai penjuru Jawa Barat.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa masalah ini dirasakan secara merata.
Inilah barisan "gladiator" yang kini berhadapan dengan Pemprov Jabar:
Baca Juga: Bukan Cuma Satu, Ini Barisan 8 Organisasi Sekolah Swasta yang Serentak Lawan Dedi Mulyadi di PTUN
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat (Payung organisasi tingkat provinsi)
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
- BMPS Kabupaten Cianjur
- BMPS Kota Bogor
- BMPS Kabupaten Garut
- BMPS Kota Cirebon
- BMPS Kabupaten Kuningan
- BMPS Kota Sukabumi
3. Proses Hukum Baru Dimulai: 'Pemanasan' Sebelum Perang Bukti
Meskipun sudah ramai diberitakan, pertarungan sesungguhnya belum dimulai. Sidang perdana yang digelar pada Kamis (7/8/2025) baru memasuki tahap "pemeriksaan persiapan".
Juru Bicara PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, menjelaskan bahwa tahap ini akan berjalan sekitar 30 hari. Tujuannya adalah untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan kejelasan materi gugatan.
Setelah tahap ini selesai, barulah "perang" yang sebenarnya dimulai, meliputi adu argumen dan pembuktian melalui:
- Jawaban dari pihak Gubernur.
- Replik dan Duplik (saling sanggah).
- Pembuktian dengan surat, saksi, dan ahli.
- Jadi, jalan menuju putusan akhir masih sangat panjang.
4. Dilema Klasik: Hak Pendidikan Rakyat vs Nadi Kehidupan Swasta
Pada akhirnya, kasus ini adalah cerminan dari dilema kebijakan yang klasik. Di satu sisi, pemerintah dituntut untuk menyediakan akses pendidikan yang seluas-luasnya dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Satu, Ini Barisan 8 Organisasi Sekolah Swasta yang Serentak Lawan Dedi Mulyadi di PTUN
-
Dampak Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi: Merugikan Sekolah Swasta, Kini Berujung di PTUN
-
Dedi Mulyadi Blak-blakan Ogah Turun Tangan Hadapi Kisruh Bandung Zoo
-
Babak Penentuan: Ridwan Kamil Jalani Tes DNA untuk Akhiri Drama dengan Selebgram Lisa Mariana
-
Sebut Orang Ngegym Bodoh, Pendidikan Timothy Ronald Ternyata Tak Lebih Tinggi dari Ade Rai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional