Suara.com - Kasus tewasnya prajurit TNI di NTT, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga dianiaya seniornya kekinian menjadi sorotan parlemen. Komisi III DPR pun mendesak agar kasus kematian prajurit muda di NTT itu diusut secara tuntas.
"Kalau bisa penyebab kematiannya diusut secara tuntas sebab-sebab kematian anggota TNI itu," kata anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman dikutip dari Antara, Jumat (8/8/2025).
Diketahui, Prada Lucky baru dua bulan mengabdi sebagai tentara.
Benny mengatakan proses hukum terhadap para pelaku juga ujar dia harus dilakukan secara objektif, akuntabel sert adil untuk memberikan rasa adil bagi keluarga Prada Lucky.
"Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas. Kita harapkan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya," ujar dia.
Terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Dapil NTT II, Gavriel Putranto Novanto juga menilai peristiwa kematian Prada Lucky diduga akibat penganiyaan oleh seniornya adalah tamparan keras bagi TNI.
"Menurut saya keadilan harus ditegakan, dan tidak boleh kompromi," ujar dia.
Gavriel Novanto menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam tubuh militer adalah praktik yang tidak dapat ditoleransi, terlebih ketika berujung pada hilangnya nyawa seorang prajurit muda yang baru saja mengabdikan diri kepada negara.
Dia juga menegaskan siapapun pelakunya wajib diproses hukum dan terbuka bagi umum.
Baca Juga: Murka Difitnah Jokowi, Rismon Sianipar Tantang Kapolri: Tangkap Saya jika Terbukti Ada Bohir!
Almarhum Prada Lucky Namo merupakan anggota TNI yang baru menjadi anggota TNI selama dua bulan. Usai sah menjadi anggota TNI dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843.
Batalion itu merupakan Batalion yang baru mendarat di daerah itu kurang lebih satu bulan untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah tersebut.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi dengan sejumlah Lebam dan memar di tubuhnya.
Tak hanya itu sejumlah luka seperti tusukan, di kaki, dan juga di belakang tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke RS Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo untuk perawatan intensif namun kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Murka Difitnah Jokowi, Rismon Sianipar Tantang Kapolri: Tangkap Saya jika Terbukti Ada Bohir!
-
Paru-paru Bocor dan Ginjal Pecah, Ayah Prada Lucky Murka ke Senior Terduga Penganiaya: Hukum Mati!
-
Tak Percaya Punya Ijazah Asli, Profesor Ryaas Rasyid: Jokowi Pembohong, Dia Takut Ketauan!
-
Tak Gubris Usulan Pemakzulan Gibran, Guru Besar UI Nilai DPR Salahi Kewenangan
-
Dicueki DPR, Connie Bakrie Sebut Nasib Pemakzulan Gibran di Tangan Dasco: Harus Dia yang 'Tendang'
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!